Anggota DPR NasDem Desak Jokowi Segera Lockdown Jabodetabek
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan karantina wilayah alias lockdown.
Sahroni meminta lockdown dilakukan di DKI Jakarta dan wilayah penyanggahnya guna menekan penyebaran Covid-19 akibat virus corona (SARS-COV-2).
Sahroni menyoroti angka kasus positif corona di Indonesia yang telah menembus 1.046. Separuh dari pasien positif berada di sekitaran Ibu Kota Jakarta.
"Berkali-kali saya sudah sarankan dan referensikan untuk menanggulangi wabah Covid-19 ini, yaitu dengan mengambil langkah lockdown. Terutama untuk wilayah Jabodetabek dengan kasus positif Covid-19 terbanyak dan memiliki tingkat mobilitas orang dan interaksi sosial yang tinggi," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).
Ia mengakui keputusan lockdown memang tidak mudah. Dampak lockdown akan sangat berat dirasakan dalam bidang ekonomi masyarakat.
Namun menurutnya langkah itu perlu diputuskan segera oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran corona. Sahroni memberi beberapa usul agar lockdown berjalan efektif dan tak merugikan rakyat.
Pertama, pemerintah harus memastikan fasilitas umum, seperti apotek dan supermarket berjalan saat lockdown. Kemudian pemerintah juga harus menyiapkan bantuan langsung untuk warga tak mampu.
"Pemerintah harus siap dalam melakukan suplai makanan maupun kebutuhan pokok. Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan pendistribusian makanan dan kebutuhan pokok secara langsung ke rumah warga yang benar-benar membutuhkan," tuturnya.
Sahroni juga mengatakan pemerintah perlu bertindak tegas memberi sanksi bagi orang yang berkeliaran di saat lockdown. Hal itu, kata dia, dapat meningkatkan kedisiplinan warga.
"Selain itu, dalam masa lockdown tetap di laksanakan rapid test. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menurunkan sejumlah tenaga medis yang akan mendatangi rumah-rumah warga setiap harinya," lanjut Sahroni.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang merumuskan peraturan pemerintah sebagai turunan UU Karantina Kesehatan. Pemerintah akan melakukan lockdown untuk daerah-daerah tertentu. Dalam aturan ini akan dijelaskan soal tata cara karantina kewilayahan.