Pemkab Bengkalis Batasi Pembelian Sembako
RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS – Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin (23/3/2020) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125 tentang Pengendalian Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Masyarakat Serta Upaya Pencegahan Menghadapi Covid-19.
Selain kepada kepala perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, SE yang juga ditembuskan kepada camat se-Kabupaten Bengkalis tersebut, di antaranya ditujukan kepada para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, pedagang, serta seluruh masyarakat di daerah ini.
Dalam SE itu H Bustami HY mengatakan, para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional dan pedagang di daerah ini harus membatasi jumlah penjualan sembako.
Kemudian, katanya lagi, tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskiman.
“Pembatasan tersebut, untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg. Sedangkan gula pasir pembelian maksimal 2 kg, dan minyak goring 3 kg untuk setiap kali transaksi,” tegas H Bustami HY dalam angka 3 SE dimaksud.
Kepada pemilik apotek, Sekretaris Daerah Bengkalis ini meminta agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri (ADP), seperti pembersih tangan (hand sanitizer), dan masker dengan harga yang normal, sehingga masyarakat mudah membeli dan mendapatkannya.
“Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modern, dan toko tradisional, untuk tetap melakukan kegiatan usaha atau perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimun, antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, H Indra Gunawan, membenarkan adanya SE Plh. Bupati Bengkalis itu. “Benar. Memang dari kita,” Indra.
Reporter: Usman Malik