Kejari Tetap Berdalih Audit BPK
RENGAT(HR)-Penanganan kasus korupsi yang dilakukan pihak kejaksaan selama ini seperti terkesan lambat. Paling kurang membutuhkan waktu satu tahun lamanya untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan negeri. Salah satu contoh adalah kasus dugaan korupsi Rp2,8 miliar di sekretariat daerah Pemkab Inhu.
Selama ini pihak kejaksaan berdalih karena belum adanya hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun menurut mereka kasus tetap bisa dilanjutkan, meskipun tanpa hasil audit tersebut. Namun terakhir, Kasi Pidsus Roy Modino, menyatakan berkas mantan Sekda Inhu Raja Erisman, masih tersendat karena masih menunggu hasil audit BPK. Tidak tahu mana yang benarnya.
"Diperkirakan sekitar satu bulan lagi berkas Raja Erisman, salah satu tersangka dugaan korupsi Rp2,8 miliar akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ini terhambat karena memang tetap menunggu hasil audit BPK perwakilan Riau," ucap Roy, Selasa (31/3).
Roy mengungkapkan, minggu depan lima berkas kasus dugaan korupsi di kabupaten Indragiri Hulu yang ditangani Kejari Rengat, akan dilimpahkan. Kasus Rp2,8 miliar dua berkas dengan tersangka Rosdianto dan Putra Gunawan, kasus dugaan korupsi BRI unit Batang Cenaku senilai Rp3 miliar dengan tersangka Irianto Jumadi dan kasus dugan korupsi BKD Inhu dengan tersangka Marla Vertiora dan seorang oknum guru di Alang Kepayang ZA yang diduga melakukan pemalsuan ijazah yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi.
Roy mengungkapkan, sejauh ini pihak Kejaksaan terus berusaha menyelesaikan pemberkasan kasus ini. Namun tentunya kasus ini sangat berbeda dengan kasus kriminal umum, karena memang kasus korupsi membutuhkan waktu yang panjang untuk mengungkapnya. (eka)