Sembiring Pertanyakan Sertifikat PTPN V
RENGAT(HR)-Pasca kerusuhan yang terjadi antara warga Desa Morong dan Bongkol Malang, Rabu (25/3), pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pertemuan dengan warga empat desa, yakni Desa Kuala Lala, Desa Morong, Desa Bongkol Malang, dan Desa Pasir Kelampayan di halaman kantor Dinas Koperasi dan UKM Inhu.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dinas, diantaranya Kepala Dinas Perkebunan Hendrizal, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Slamet. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga hadir ketua Koperasi Indragiri Mahkota Gading dan Manajer PTPN V Air Molek 1 dan II R Sembiring.
Pertemuan tersebut dilaksanakan molor dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Sembiring menuturkan, awal permasalahan ini disebabkan munculnya delapan sertifikat tanah milik warga atas tanah PTPN V yang menjadi awal permasalahan.
"Januari lalu, BPN menerbitkan delapan sertifikat tanah. Memang sebenarnya lahan tersebut tidak masuk ke lahan kami tapi warga itu berkata bahwa lahan tersebut di atas tanah mereka," ucap Sembiring. Ia juga menyebutkan, sertifikat tersebut tak memiliki titik koordinat yang jelas. Sembiring juga sudah mengirim surat ke BPN Inhu mempertanyakan status sertifikat tersebut. Nasri, Kepala Seksi I BPN Inhu yang menangani pengecekan dan pengukuran menuturkan, sertifikat tersebut memang berada di luar lahan PTPN V.
"Benar kita sudah menerbitkan sertifikat tersebut, tapi berdasarkan pengecekan yang dilakukan, lahan yang ada di sertifikat itu berada di luar lahan PTPN V," ucapnya. Nasri juga berkata, pihaknya telah mendapat instruksi dari kantor wilayah buat melakukan rapat guna menyelesaikan masalah tersebut. "Kita akan segera mengirimkan balasan ke PTPN V, menegaskan bahwa lahan yang terdapat dalam delapan sertifikat itu berada di luar lahan milik PTPN V," ucap Nasri.
Sementara itu, PTPN V berusaha menyembunyikan identitas kepemilikan sertifikat tersebut, namun Sembiring menyebut, mereka telah memiliki copian sertifikat tersebut buat dijadikan bukti dan pegangan.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas masalah pembagian hasil yang dilakulan oleh pihak PTPN V. Berdasarkan MoU yang dilakukan oleh koperasi disebutkan, atas pengolahan hasil lahan seluas 1031 hektare milik PTPN warga diberikan lahan seluas 431 hektare. Namun Hendrizal, dalam rapat tersebut menyebutkan, semenjak Januari 2015 lalu, PTPN V tak pernah menyetorkan hasil perkebunan ke KUD Indragiri Mahkota Gading. Menjawab hal tersebut Sembiring menyebutkan, pihaknya menunda pengiriman hingga KUD menuntaskan masalah Calon Petani Peserta (CPP) KUD Indragiri Mahkota Gading.
Dasril, ketua KUD Indragiri Mahkota Gading menuturkan, memang belum ada Surat Keputusan Bupati atas jumlah anggota. "Sudah sempat kami ajukan kemarin, tapi waktu itu camatnya diganti jadi masalah daftar anggota tersebut tidak selesai," tuturnya. Berdasarkan pembagian dari kesepakatan yang dilakukan, terdapat empat pembagian dari 431 hektare yang diberikan perusahaan ke koperasi, antara lain 35 persen untuk 298 KK di Desa Morong, 20 persen 297 KK di Pasir Kelampaian, 10 persen untuk 198 KK Kuala Lalak, dan 35 persen untuk 406 KK di Desa Bongkal Malang.(eka)