Papua Lockdown Meski Dilarang Jokowi: Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Ditutup
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa melarang pemerintah daerah untuk lockdown, walau dengan alasan mencegah penyebaran Virus Corona jenis baru Covid-19.
Namun demikian, masih saja ada daerah yang memutuskan menetapkan lockdown. Seperti yang dilakukan Papua.
Pemerintah Provinsi Papua pada Selasa (24/3/2020) sore mengambil sejumlah keputusan strategis untuk mencegah perebakan virus corona di wilayah itu.
Selain menyerukan warga untuk tinggal di rumah dan mempraktikkan social distancing, otorita berwenang juga menutup seluruh bandara, pelabuhan dan pos lintas batas darat.
Hal ini diputuskan dalam pertemuan bersama yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe bersama seluruh wali kota dan bupati di Gedung Negara Dok IV, Jayapura.
"Menutup penerbangan dan pelayanan kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara [PLBN],” demikian petikan pernyataan tertulis tentang serangkaian keputusan yang diambil dalam pertemuan itu.
Diputuskan pula untuk membatasi masuknya warga negara asing WNA dan membatasi pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit.
“Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang didukung TNI/Polri akan melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar mentaati semua imbauan pemerintah... apabila diperlukan dapat disertai tindakan pembubaran,” tegas pernyataan itu.
Warga hanya diperkenankan memenuhi kebutuhan pokok dan melakukan aktivitas penting lain antara jam 6 pagi hingga 2 siang.
“Khusus pasar mama-mama Papua mulai jam 4 sore hingga 8 malam.”
Hingga Kamis (26/3/2020), sudah 7 orang di Papua yang positif terjangkit virus corona.
Sedikitnya 14 warga Papua berada dalam pengawasan terkait perebakan virus corona di tiga daerah, yaitu Lapago, Meepago dan Animha.
Oleh karena itu akan dilakukan penghentian gerakan penduduk lokal Papua dari dan ke tiga wilayah itu.
Pembatasan gerakan warga lokal secara menyeluruh akan dilakukan jika terjadi peningkatan pasien dalam pengawasan [PDP] dan pasien positif yang signifikan.
Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan RSUD Dok 2 Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan virus corona, dan akan mempersiapkan rumah sakit darurat lain yang dilengkapi fasilitas utama dan penunjang.
Mereka juga siap merekrut tenaga kesehatan dan sukarelawan, serta memanfaatkan sarana umum lainnya.
Secara khusus pemerintah Provinsi Papua juga mendorong petugas kesehatan melakukan 3T atau trace, track dan treat – lacak, periksa dan beri pengobatan – khususnya di daerah yang terpapar. Serta menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan kebutuhan medis lain untuk menangani wabah virus corona.
Perluasan pembatasan sosial yang diputuskan itu akan diberlakukan mulai 26 Maret hingga 9 April mendatang.
Mendagri Tito Bereaksi Keras
Keputusan Papua melakukan lockdown mendapat reaksi keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendagri Tito menegaskan pihaknya tidak menyetujui adanya wacana kebijakan penutupan sebagian hingga seluruh akses masuk ke daerah yang direncanakan oleh pemerintah Provinsi Papua.
"Sama sekali tidak menyetujui," ujar Tito dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Menurut Tito, yang diperintahkan oleh pemerintah pusat ke daerah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 bukan penutupan arus transportasi /perhubungan suatu wilayah dengan wilayah lain.
"Akan tetapi, pembatasan atau pelarangan berkumpul dalam jumlah banyak untuk berbagai kegiatan," lanjut dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2020), staf khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan soal kebijakan penutupan akses di Papua.
"Akan kita cek kebenaran surat (soal rencana penutupan) dan kebijakan itu. Pasti akan ada respons setelah mengecek ke Pemprov Papua," tuturnya.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat hingga saat ini tidak mengambil opsi lockdown atau karantina wilayah terkait penularan Covid-19.
"Pemerintah pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak," tambah Kastorius.