Pemerintah Beri Rp 300 Juta untuk Tenaga Medis yang Meninggal Akibat Corona
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pemerintah berupaya menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19 di tanah air. Berbagai upaya dilakukan demi mereduksi dampak negatif virus yang berasal dari kota Wuhan, China tersebut.
Salah satunya memberikan insentif fiskal bagi para pekerja medis yang melakukan penanganan terhadap pasien positif virus corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran insentif tersebut memiliki tingkatan yang berbeda, mulai dari dokter spesialis, dokter umum hingga perawat.
"Pemberian insentif bagi para pekerja medis insentif khusus yang diberikan terutama untuk 3 bulan ini bagi mereka yang bekerja di dalam rumah sakit yang menangani Covid-19, dokter spesialis Rp 15 juta perbulan dokter umum dan Rp 10 juta perbulan bidan dan perawat adalah Rp 7,5 juta perbulan tenaga medis lainnya adalah Rp 5 juta perbulan," kata Sri Mulyani saat media briefing melalui video teleconference, Selasa (24/3/2020).
Tak hanya itu bagi tenaga medis yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona saat melakukan tugasnya juga diberikan santunan oleh pemerintah sebesar Rp 300 juta.
"Untuk mereka yang meninggal akan diberikan santunan bagi tenaga medis sebesar Rp 300 juta per orang ini sudah disetujui oleh Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, tenaga medis yang menangani Covid-19 akan mendapatkan insentif bulanan dari pemerintah. Besaran insentif tersebut telah ditetapkan pemerintah pada rapat.
"Kemarin, kita telah rapat dan telah dipiutuskan telah dihitung Menkeu bahwa akan diberikan insetif bulanan kepada tenaga media, dokter spesialis akan diberikan Rp 15 juta, dokter umum gigi akan diberikan Rp 10 juta, bidan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta," ujar Jokowi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).