Mantan GM MP Club Pekanbaru Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Mantan GM MP Club Pekanbaru Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Benny Lubis belum bisa bernapas lega pasca putusan bebas yang diterimanya dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan upaya hukum kasasi atas vonis tersebut.

Mantan General Manager (GM) MP Internasional Executive Club Pekanbaru itu sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Namun hakim tidak sependapat dengan Jaksa. Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva malah menjatuhkan vonis bebas. Hal itu diketahui dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (19/3) kemarin.


Atas putusan bebas itu, Benny Lubis menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa saat itu, menyatakan pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.

Beberapa hari setelah itu, Haluan Riau mencoba meminta penegasan pihak Kejaksaan terkait putusan tersebut. Hasilnya, Jaksa menegaskan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kita kasasi," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (23/3/2020).

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pengadilan sebelum masa pikir-pikir berakhir. Apalagi, kata dia, hingga kini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

"Jika telah diterima (salinan putusan), akan kita sampaikan pernyataan kasasi. Setelah itu kita susun memori kasasinya," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Diketahui, dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan pidana dilakukan Benny itu ketika menjabat sebagai GM di tempat hiburan tersebut pada Agustus 2017 sampai Oktober 2018. JPU membeberkan, Benny telah mengambil uang milik perusahaan MP Internasional Executive Club Pekanbaru.

Caranya, dia meminta saksi Melia Fersi Sapriati mengajukan invoice pembayaran honor cleaning service atas nama CV Radhitya Pratama, atas nama CV Jaya Service Line dan  CV  Clean Wijaya Service.

Invoice itu disetujui oleh Benny ke bagian keuangan di Kantor MP International Executive Club Pekanbaru senilai Rp39.500.000. Setiap bulannya, uang itu dibagikan kepada 10 orang cleaning service.

Namun ternyata CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service adalah perusahaan fiktif. Selain itu uang Rp39.500.000, setiap bulannya digunakan untuk membayar gaji  2 orang pengawas masing-masing sebesar Rp2 juta dan 8 orang cleaning service masing-masing Rp1,2 juta, barang habis pakai dua pengawas masing-masing sebesar Rp500 ribu.

Sisanya dikembalikan ke Benny. Akibatnya, MP Internasional Executive Club  Pekanbaru mengalami kerugian lebih kurang Rp348.600.000.

Tidak hanya itu, Benny juga menunjuk CV Elang Perkasa Entertaint sebagai Event Organizer yang menyediakan tenaga DJ MP Internasional Executive Club Pekanbaru. Setiap akhir bulan terdakwa meminta saksi Darmin Rangkuti untuk mengajukan permohonan pembayaran honor DJ ke bagian keuangan di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru Rp32 juta.

Benny juga meminta diajukan pembayaran penjagaan FDJ sebesar Rp1 juta dan pembayaran akomodasi dan compliment sebesar Rp1.250 juta di setiap event. Ternyata personel penjagaan untuk menjaga FD J disetiap event tidak pernah ada dan akomodasi para F DJ tidak bisa dikonfirmasi, serts para DJ yang bekerja di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru tidak pernah mendapatkan compliment.

CV Elang Perkasa Entertaint adalah perusahaan  fiktif dan dari 4  orang DJ yang bekerja di perusahaan MP Internasional Executive Club Pekanbaru, dua orang masing-masing hanya menerima gaji/honor sebesar Rp3,5 juta per bulan dan dua lainnya mendapat Rp3 juta per bulan. Akibatnya MP Club merugi Rp311.187.000.

Benny juga memanipulasi pembelian lampu LED untuk MP Club dan meminta pengurangan harga dengan janji akan membeli kembali barang dengan jumlah besar. Pengurangan harga yang diterima Rp34 juta, di dalam faktur, terdakwa meminta tetap dituliskan Rp204 juta tanpa dimasukkan potongan harga. Terdakwa juga mengambil uang potongan harga Rp30 juta.

Akibat perbuatan Benny, MP Internasional Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian Rp689.787.000. Tindakan Benny diketahui setelah dia berhenti dan manajemen melakukan audit.



Tags Pekanbaru