Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK Terkait Kasus Amril Mukminin

Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK Terkait Kasus Amril Mukminin

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Indra Gunawan Eet. Ketua DPRD Provinsi Riau itu diperiksa dalam kapasitasnya masih sebagai saksi untuk tersangka Amril Mukminin.

Pemeriksaan Eet dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Eet dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis tahun 2017-2019, yang menjerat bupati setempat nonaktif.

"Benar, (Eet) diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka AM (Amril Mukminin,red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis siang kepada Haluan Riau –jaringan Haluan Media Group–.


Indra Gunawan Eet merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019. Dalam periode tugasnya itu lah, proyek jalan yang kemudian menyeret nama Amril Mukminin sebagai pesakitan. Amril sendiri pernah menjadi koleganya di Gedung Legislatif di Negeri Sri Junjungan itu.

"IGE (Indra Gunawan Eet,red), mantan anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar," lanjut Ali Fikri.

Sebelumnya, Bakal Calon Bupati Bengkalis itu juga pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Seperti yang terjadi pada 9 Oktober 2019 lalu. Eet yang berencana bakal berpasangan dengan Samsu Dalimunthe (Samda) dalam helat Pilkada Bengkalis tahun ini, saat itu diperiksa bersama 4 orang rekannya sesama anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Mereka adalah Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP, Almi Husni dan Musliadi dari Fraksi PKB, dan Iskandar Budiman dari Fraksi Golkar.

Awal pekan ini, nama Eet sempat ramai di Jakarta. Itu setelah puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan Riau (AMUK Riau) berunjukrasa di depan Gedung KPK. Mereka mendesak KPK segera memeriksa Eet yang diduga terlibat korupsi proyek multiyears Bengkalis tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis.

Kembali ke Amril Mukminin, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan di Jakarta.

Diketahui, Amril Mukminin telah menghuni sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya hingga 5 April 2020 mendatang.

Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Suami Kasmarni ini diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Tags Korupsi