Dua Jabatan Kosong, Pansel Datangi KASN
PEKANBARU (HR)-Ketua Panitia Seleksi Assessment, Prof Dr Mukhtar Ahmad, MSc mengatakan, dalam pelaksanaan tes assessment yang diselenggarakan sebelumnya, ternyata ada dua jabatan yang kosong atau tidak diminati. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, dirinya harus melakukan konsultasi ke Komite Aparatur Sipil Negara.
"Ada dua jabatan yang kosong, dan ini tentunya perlu kita konsultasikan, apa langkah yang harus diambil.
Untuk itu, kita perlu mendiskusikannya dengan KASN sebelum diserahkan kepada Plt Gubri," ujar Mukhtar kepada Haluan Riau, Selasa (31/3).
Dijelaskannya, dua jabatan yang kosong tersebut adalah Biro Hukum dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan. Diakuinya, karena kekosongan jabatan tersebut pansel harus melakukan konsultasi kepada KASN/Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Sementara, untuk dilakukannya pelaksanaan tes ulang atau tambahan, dipastikan tidak ada. Karena direncanakan dari calon pejabat yang tidak lulus, nantinya bisa menduduki jabatan tersebut namun harus yang memiliki kompetensi.
Walaupun berbeda dengan pilihan jabatan yang diinginkannya, asalkan calon pejabat tersebut memiliki potensi dan dinilai berkompeten atas jabatan yang diberikan dan ditetapkan pansel. "Makanya hingga kini kita masih belum menyerahkan hasil ke Plt Gubri," paparnya.
Disinggung dengan pejabat yang tidak lulus, nantinya akan tetap di jabatan sebelumnya atau dinonjobkan. Mukhtar tidak bisa memastikan karena seluruh keputusan tergantung hasil konsultasi dengan KASN/Menpan-RB nantinya. "Sedangkan untuk keputusan lainnya akan ditetapkan dan diputuskan oleh Plt Gubri," tutupnya. (nie)