Sidang Praperadilan Muhammad, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka oleh Polda Riau Lemah

Sidang Praperadilan Muhammad, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka oleh Polda Riau Lemah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad ST MT ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, digelar hari ini, Selasa (17/3/2020).

Sidang Prapid ini dipimpin hakim tunggal Yudissilen SH dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan dari kuasa hukum Muhammad selaku pemohon yakni Abdullah Subur SH MH. Sementara pihak Polda Riau diwakili Tim Kuasa Hukum Nelwan SH MH.

Abdullah menyebutkan, penyidik dinilai tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dua alat bukti yang diajukan sebagai dasar penetapan tersangka Muhammad dianggap sangat lemah.


Disebutkan, bahwa dari 20 orang saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan, tidak ada satu orang saksi pun yang menerangkan telah melihat, mendengar dan merasakan/mengalami sendiri adanya suatu persengkongkolan antara PEMOHON selaku KPA dengan Sabar Simalongo selaku kontraktor atau dengan Sr Lion Tjia alias Harris Anggara selaku supplyer pipa untuk memenangkan PT Panotari Raja sebagai pemenang lelang.

"Berdasarkan fakta di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Edi Mufti, dari 20 saksi tidak ada yang menyebutkan jika Muhammad bersekongkol atau bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Artinya penyidik tidak memiliki cukup bukti menetapkan pemohon sebagai tersangka," jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri.

Secara teknis, Pokja ULP yang terdiri dari Saksi Rio Amdi (Ketua/Anggota) Saksi Arif Budiman (Sekretaris/anggota), saksi Desi Iswanti (anggota), saksi Beny Saputra (anggota) dan saksi Ari Dianuari (anggota) mempunyai tugas dan kewenangan melakukan proses pelelangan termasuk melakukan evaluasi danpenetapan pemenang lelang. Oleh karenanya tidak benar keterangan yang diberikan oleh saksi Benny Saputra dan Saksi Ari Dianuari yang menyatakan telah diintimidasi oleh pemohon untuk menandatangani dokumen evaluasi dengan ancaman tidak dilibatkan dalam kegiatan berikutnya.

"Adapun alasan yang disampaikan saksi Benny Saputra dan Saksi Ari Dianuri dalam persidangan bahwa saksi menolak menandatangani hasil evaluasi karena tidak ikut dilibatkan dalam proses evaluasi, nyatanya tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi sendiri dan keterangan saksi Desi Iswanti dalam persidangan yang menerangkanbahwa tidak dilibatkannya saksi Benny saputra, saksi Ari Dianuri dan saksi Desi Iswanti ikut melakukan evaluasi karena ternyata disebabkan sudah adanya kesepakatan pembagian tugas diantara Tim Pojka dimana saksi Benny saputra, saksi Ari Dianuri dan saksi Desi Iswanti ditugaskan melakukan evaluasi jasa consultant,"ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 185 Ayat 6 KUHAP mengatakan, dalam menilai kebenaran keterangan saksi, harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan: Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya; Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain; Alasan saksi memberi keterangan tertentu; Cara hidup dan kesusilaan dan hal-hal lain yang pada umumnya dapat mempengaruhi apakah keterangan itu dapat dipercaya atau tidak.

"Bahwa pada pokoknya, isi keterangan saksi adalah fakta yang berhubungan/relevan dengan pembuktian tentang tindak pidana yang dipersangkakan,Alat bukti keterangan saksi, tidak melekat sifat pembuktian yang sempurna (volledig Bewijskracht), dan juga tidak melekat di dalamnya sifat kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan (beslissende bewijskracht),"tegasnya.

Penetapan tersangka Muhammad oleh penyidik kata Abdullah, dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, penetapan tersangka Muhammad itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Berdasarkan bukti dan fakta itulah kami yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan prapid ini. Karena memang tidak ada alat bukti kuat untuk menetapkan pemohon (Muhammad) sebagai tersangka,"tuturnya.

Sidang prapid ini kembali akan dilanjutkan Rabu (18/3/2020) besok. Agenda sidang jawaban dari Tim Kuasa Hukum Polda Riau selaku termohon, atas gugatan kuasa hukum Muhammad.

Untuk diketahui, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau pada tanggal 3 Februari lalu. Penetapan itu berdasarkan surat ketetapan No S Tap/22.A/II/RES.3.3.5/2020/Reskrimsus.



Tags Hukum