Belanja di Komplek Korem, Pengedar Uang Palsu di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Belanja di Komplek Korem, Pengedar Uang Palsu di Pekanbaru Dibekuk Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tiga orang pengedar uang palsu di Bukit Raya Pekanbaru dibekuk polisi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas tersangka Yanfahmi (38) yang ditangkap usai dengan sengaja membelanjakan uang palsunya di komplek perumahan, Jalan Tengku Bey Bukit Raya Pekanbaru pada Rabu (26/2/2020).

"Tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa uang palsu sebanyak 17 lembar (100.000) senilai 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu). Barang bukti  diamankan di Polsek Bukit Raya," jelas Wakapolsek Bukit Raya, Nur Syafni kepada wartawan, Jumat (13/3/2020) siang.

"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Yanfahmi mengaku uang palsu tersebut didapat Fahmi Aulia (39) alias Midol, di Jalan Purnama Komplek Purnama Kecamatan Siak Hulu.


Kemudian pada Senin 09 Maret 2020, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Slamet segera melakukan penangkapan tersangka Fahmi Aulia bersama satu tersangka lainya yaitu Eri Satria (34).

Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan 100.000 dan pecahan 50.000 sebanak 5 lembar, serta satu set peralatan yang diduga digunakan untuk pembuatan ataupun encetak uang palsu tersebut," jelas Syafni.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut," tutup Syafni.


Reporter: M. Ihsan Yurin



Tags Hukum