YLBHI Pekanbaru Duga Polisi Semena-mena Tembak Mati Pria Penyerang Mapolres Meranti
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Terkait penembakan hingga tewas seorang pria yang menyerang Mapolres Meranti yang marah karena ditilang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH Pekanbaru menduga anggota kepolisian melepaskan tembakan dengan semena-mena.
Dalam pers rilisnya tertanggal 12 Maret 2020, LBH Pekanbaru yang dipimpin Andi Wijaya menjelaskan keraguannya atas tindakan terukur yang dilakukan polisi.
"LBH Pekanbaru menduga anggota kepolisian secara semena-mena melepaskan tembakan langsung ke arah pria tersebut. LBH Pekanbaru menduga Anggota Kepolisian Resort Kepulauan Meranti dalam menggunakan senjata api telah melanggar prosedur dan telah melanggar hak asasi seseorang dengan menghilangkan nyawa," kata Andi Wijaya, Jumat (13/3/2020).
LBH Pekanbaru juga menduga anggota polisi yang menembak mati pria bernama Abdul Hamid tersebut telah melanggar banyak peraturan, yaitu Pasal 2 Ayat 2 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 49 (1) huruf d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Pasal 1 butir 6, Pasal 33 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Baca Juga: Serang Polisi di Mapolres Meranti, Seorang Pria Akhirnya Tewas
"Anggota kepolisian yang melakukan penembakan tersebut haruslah diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku yakni sanksi pidana dan sanski administrasi (pelanggaran kode etik dan peraturan disiplin)," kata Andi.
Selain itu, LBH Pekanbaru juga mendesak beberapa tuntutan, pertama mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Kepolisian Resort Kepulauan Meranti. Kemduian mendesak Kapolri turun langsung dan memerintahkan jajarannya untuk segera menuntaskan penembakan terhadap warga sipil di Kepolisian Resort Kepulauan Meranti dan bukan hanya sanksi kode etik dan disiplin, tetapi juga sanksi pidana.
Selanjutnya meminta Kapolda Riau untuk segera memerintahkan jajaran Propam Polda untuk segera melakukan pemeriksaan terkait kode etik dan disiplin serta tindak pidana terhadap anggota Kepolisian Resort Kepulauan Meranti yang melakukan penembakan warga sipil.
Terakhir, mendesak Kapolda Riau untuk segera memerintahkan jajaran Propam Polda untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku penembakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resort Kepulauan Meranti yang melakukan penembakan warga sipil.
Reporter: M. Ihsan Yurin