Napi Polresta Pekanbaru Pesan Sabu dari Balik Jeruji, Begini Modus Pelaku

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Seorang tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bernama Edi Susanto memesan sabu dari balik rutan. Narkotika tersebut lalu diselundupkan oleh Yulirian Yusaf Putra dengan modus memasukkannya ke dalam pasta gigi merk Pepsodent.
Selundupan tersebut terjaring saat pemeriksaan barang bawaan pengunjung rutan pada Selasa (10/3/2020) pukul 13.00 WIB.
"Pada Selasa sekitar pukul 13.00 petugas piket SPKT Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para pengunjung yang membesuk tahanan di Rutan Polresta Pekanbaru. Lalu petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam pasta gigi Pepsodent dengan dibungkus lakban warna krem sebanyak 1 paket. Sabu tersebut dibawa oleh tersangka Yusaf Putra alias Rian alias Wakwau. Sabu tersebut dipesan tahanan Satres Narkoba atas nam Edi Susanto alias Acin," jelas Humas Polresta Pekanbaru, Budhia kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rutan dan menemukan sebuah ponsel yang digunakan Edi Susanto memesan sabu tersebut.
Saat diinterogasi, Edi dan Yusaf mengaku membeli sabu dari para DPO di Kampung Dalam Pekanbaru.
"Saat penggeledahan di rutan, ditemukan satu unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan oleh Edi Susanto untuk memesan sabu. Selanjutnya setelah diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari Uwak (DPO), Ayah (DPO) dan Abang (DPO) di Kampung Dalam," tambah Budhia.
Reporter: M. Ihsan Yurin
Berita Lainnya
- Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Tahan Suheri, Legal Manager PT DPG Tahun 2014
- PN Dumai Vonis Mati Kurir Narkoba Lintas Negara
- Tiga Tahun Terbengkalai, Polda Riau Diminta Limpahkan Perkara Jembatan Selat Rengit ke KPK
- Polres Siak Sita 22 Paket Narkoba dari Dua Diduga Pengedar
- Tiga Dokter Terjerat Korupsi Alkes Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap
- Polisi Segera Panggil Saksi Terkait Kasus Perselingkuhan di Kuansing