Satgas Kebersihan Kota Pekanbaru OTT 47 Warga Buang Sampah Sembarangan

Satgas Kebersihan Kota Pekanbaru OTT 47 Warga Buang Sampah Sembarangan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Terhitung sejak Januari hingga pertengahan Maret 2020, sebanyak 47 warga Kota Pekanbaru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Dinas Kebersihan karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Dari jumlah tersebut 26 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250ribu. Sedangkan 21 sisanya belum karena itu KTP mereka masih ditahan di DLHK Pekanbaru. Hal itu dibenarkan Azhar, Sekretaris DLHK Pekanbaru, Kamis (12/3/2020).

Seperti diketahui, DLHK Kota Pekanbaru setiap hari menyiagakan sebanyak 120 personel Satuan Tugas untuk memantau dan menangkap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.


Personel tersebut dibagi menjadi beberapa tim di antaranya tim Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim patroli dan tim yang memang disiagakan di lokasi yang dicurigai dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, melalui Kasi Gakum, Rubi Adrian mengatakan, untuk jumlah anggota dalam satu tim itu tentatif disesuaikan dengan situasi dan lokasi yang akan dipantau.

"Contohnya saja untuk tim OTT, untuk anggotanya biasa berjumlah 7 orang, tapi tidak mentok segitu disesuaikan dengan situasi dan lokasinya," kata Rubi.

Meski tak merinci asal warga dari daerah dan kecamatan mana yang kerap tertangkap membuang sampah sembarangan, namun Rubi menjelaskan, untuk OTT itu tidak terfokus pada semua lokasi.

Hanya dilaksanakan di daerah tertentu yang sudah dipetakan sebelumnya oleh tim Satgas.

"Kalau pertanyaannya warga dari kecamatan mana yang paling banyak tertangkap, kita tak bisa mengelompokkannya. Karena OTT ini tidak fokus kepada semuanya. Hanya di daerah- daearah tertentu saja," jelasnya.

Untuk nilai denda yang diterapkan sesuai sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 tentang tatacara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan rincian sebagai berikut untuk sampah yang dibuang sebanyak 0- 0,5 kubik dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, 0,6- 1 kubik Rp500rb dan 1 kubik ke atas Rp750ribu.

Sedangkan untuk sampah yang didatangkan dari luar Kota Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp5juta.

Untuk jadwal yang dibenarkan membuang sampah dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB.