2 Tahun Jalani Hukuman di Bogor, Napi Terorisme Jaringan Pak Ngah Dipindah ke Tembilahan

2 Tahun Jalani Hukuman di Bogor, Napi Terorisme Jaringan Pak Ngah Dipindah ke Tembilahan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Rahmad Nazar Hasibuan akan menghabiskan sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir. Sebelumnya, narapidana kasus terorisme itu telah dua tahun menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Proses pemindahan itu dilakukan pada Kamis (12/3/2020) kemarin. Dengan dikawal Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung RI, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, dan anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rahmad tiba di Pekanbaru untuk selanjutnya diterbangkan ke Tembilahan dengan menggunakan maskapai Susi Air.

"Iya betul. Pagi tadi sampainya, sekitar setengah 8 tiba dari Jakarta, transit di Pekanbaru dan lanjut penerbangan ke Tembilahan," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Maulidi Hilal, Kamis siang.


Dikatakan Hilal, Rahmad merupakan terpidana kasus terorisme asal Provinsi Riau, tepatnya dari Kota Dumai. Hal itu menjadi salah satu alasan pemindahan terpidana 3 tahun penjara tersebut, dimana sebelumnya dia telah berikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kebetulan dia orang Dumai, orang dari Riau. Jadi untuk mendekatkan dengan keluarganya," sebut Hilal.

Lanjut Hilal, Rahmad telah 2 tahun menjalani hukuman di Rutan Gunung Sindur, Bogor. Sisanya akan dihabiskan di Lapas Tembilahan.

"Dia kena (hukuman) 3 tahun. Sudah menjalani 2 tahun. Tinggal sekitar 1 tahun lagi," imbuh Hilal.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budiman mengatakan, pihaknya turut melakukan pengamanan proses pemindahan narapidana tersebut. Apalagi proses transit dilakukan di Kota Pekanbaru, tepatnya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Dikatakan Budiman, proses pemindahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Kita ikut mengawal dan mengamankan, untuk memastikan prosesnya berjalan lancar," singkat mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara itu.

Dari informasi yang dihimpun, Rahmad Nazar Hasibuan merupakan jaringan teroris kelompok Mursalim alias Pak Ngah, yang melakukan penyerangan ke Mapolda Riau pada 16 Mei 2018 lalu.

Rahmad ditangkap di Dumai beberapa hari setelah penyerangan tersebut. Itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas.



Tags Teroris