Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Limpahkan Berkas Direktur PT MBA ke Pengadilan

Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Limpahkan Berkas Direktur PT MBA ke Pengadilan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Tak lama lagi, Makmur alias Aan akan menjalani proses persidangan. Itu diketahui setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA) itu ke pengadilan.

Makmur merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Adapun proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan APBD kabupaten setempat tahun anggaran 2013-2015.

"Hari ini (kemarin,red) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Makmur alias Aan (Direktur PT Mitra Bungo Abadi) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Haluan Riau –jaringan Haluan Media Group–, Kamis (12/3/2020) malam.


Dikatakan dia, pelimpahan berkas itu dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan. Dalam proses tersebut, puluhan saksi telah menjalani pemeriksaan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Total 85 saksi yang telah diperiksa dan termuat dalam BAP," sebut dia.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Tim JPU atau tahap II. Untuk memudahkan proses persidangan nantinya, penahanan calon terdakwa itu dipindahkan ke Pekanbaru.

"Tersangka (Makmur,red) ditahan di Rutan Klas I Pekanbaru," kata pegawai KPK yang berlatar belakang Jaksa itu.

Saat ini, kata dia, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Adapun agendanya, pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan saat ini menunggu penetapan hari persidangan dari majelis hakim," imbuh dia.

Masih dikatakannya, Makmur alias Aan akan didakwa dengan dakwaan subsidaritas. Yaitu, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Ali Fikri.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap dua pesakitan sebelumnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 7 tahun dan 7,5 tahun. Kedua pesakitan itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, keduanya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk M Nasir, dia diwajibkan membayar Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara. Sementara Hobby Siregar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp40.876.991.970,63 subsidair 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, perkara itu terjadi pada Agustus 2013 sampai Desember 2015, dimana disinyalir ada perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

M Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta.

Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juta.

Perbuatan itu berawal ketika Dinas PU Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek jalan poros, di antaranya Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Rp528.073.384.162,48. Di proyek ini M Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang merupakan orang dekat Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu.

Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Saat pertemuan di Jakarta, Herliyan dan M Nasir menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).

Dalam pertemuan itu M Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Herliyan membentuk Pokja ULP. Didalamnya ada Syarifuddin, Adi Zulhalmi, Rozali, M Rasyidin dan lainnya.

Pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar di antaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.

M Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang. Dia mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek.

Selain itu, M Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Bengkalis, yang juga tidak punya keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan.

Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh M Nasir.

Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 persen atau tidak mencapai 10 persen, sehingga pada bulan Desember 2014, M Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.

Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70 persen dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun M Nasir meminta agar tetap diselesaikan hingga 80 persen.

Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10.



Tags Bengkalis