SMSI dan Dewan Pers Samakan Persepsi Terkait Verifikasi Administrasi-Faktual
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Proses verifikasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menjadi konstituen Dewan Pers terus berjalan. Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers sebagai syarat untuk menjadi konstituen Dewan Pers sudah tuntas.
Pengurus SMSI Pusat, Rabu (11/3/2020), kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pertemuan yang diterima anggota Dewan Pers Ahmad Jauhari untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan pada pertemuan Selasa (10/3/2020) terkait proses persyaratan administrasi.
Hadir dalam audiensi, Ketua Umum SMSI Firdaus, Wakil Sekretaris Jenderal Yono Hartono, Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi Bernardus Wilson Lumi.
Pengurus SMSI Pusat audiensi dengan Dewan Pers dalam rangka menyamakan persepsi terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
Firdaus mengatakan, pertemuan hari ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, dalam rangka menyamakan presepsi dengan Dewan Pers terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual SMSI.
"Kita hari ini menyampaikan data termutakhir kepengurusan SMSI di 31 provinsi. Dalam hitungan kami, dari berbagai persyaratan sudah tidak ada yang kurang. Kalaupun dari Dewan Pers ada yang harus diperbaiki, maka kami akan segera kembali memperbaikinya. InsyaAllah sudah tidak ada masalah," ujar mantan Ketua PWI Banten ini dalam siaran pers yang diterima riaumandiri.id.
Pada kesempatan tersebut, Firdaus juga menyampaikan bahwa SMSI pada Maret ini terjadi pemutakhiran data, karena bertambah lagi satu cabang, yakni Provinsi Maluku, sehingga kini SMSI sudah memiliki cabang dan anggota di 31 provinsi di Tanah Air.