Kelebihan Bayar Iuran BPJS Januari-Februari Digunakan untuk Bulan Berikutnya
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, secara otomatis kenaikan iuran BPJS Kesehatan digugurkan.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar iuran Januari dan Februari 2020?
Menjawab hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kelebihan bayar tersebut menjadi hak peserta.
“Jika ada kelebihan, itu hak peserta. Tentu diperhitungkan,” ujar Iqbal, Selasa (10/3/2020).
Iqbal kemudian menjelaskan, iuran yang sudah telanjur dibayar sesuai kenaikan tersebut bisa menjadi saldo peserta. Sehingga dapat digunakan untuk memotong iuran di bulan selanjutnya.
“Bisa digunakan sebagai saldo iuran bulan depan,” jelasnya.
Kendati begitu, Iqbal mengatakan saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu salinan putusan MA. Sehingga belum bisa menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan itu.
Lantaran hal itu pula, kata Iqbal, sampai saat ini mereka masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Penurunan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu aturan baru dari pemerintah.
“Belum terima, makanya harus kita pelajari detailnya putusan MA. Kalau hari ini masih Perpres 75 Tahun 2019. Kalau sudah jelas tentu akan disesuaikan. Hak-hak peserta tetap diperhitungkan,” tegas Iqbal.