Sabarudi Minta Pemko Pekanbaru Tanggap Atas Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, anggota DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera menindaklanjutinya.
Hal ini disampaikannya, di sela-sela acara silaturahim pengajian warga di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (9/3/2020).
Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini meminta Dinas Kesehatan untuk segera berkoordirnasi dengan seluruh rumah sakit yang ada di Pekanbaru dan juga pihak BPJS, agar segera mengindahkan dan merealisasikan hasil putusan tersebut.
"Karena putusan ini sifatnya final dan mengikat, maka mau tidak mau putusan tersebut harus dijalankan dan juga perlu dikontrol oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, agar segera direalisasikan," jelas Sabarudi.
Lebih lanjut Sabarudi mengatakan, dirinya juga merasa bahagia dengan hasil keputusan tersebut, karena banyak sekali masyarakat yang mengeluh atas kebijakan pemerintah yang telah menaikkan iuran BPJS.
"Alhamdulillah, saya senang sekali, karena selama memegang amanah sebagai anggota DPRD, banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan kenaikan iuran BPJS tersebut. Dan banyak juga masyarakat yang menangis mengadu ke saya," kenang Sabarudi.