BPK: Kerugian Negara di Skandal Jiwasraya Rp 16,81 Triliun
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal Jiwasraya. BPK memastikan kerugian negara akibat dugaan korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
"Kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Agung menyebut perhitungan kerugian negara sudah sesuai dengan prosedur dari investasi saham dan reksa dana. Agung mengatakan kerugian yang dialami total loss.
"Seperti yang sudah disampaikan penetapan total loss dilakukan dengan total loss dari investasi saham dan reksadana. Keseluruhannya terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk reksadana dengan underline efek-efek yang dikendalikan oleh pihak terafiliasi dikurangi dana yang berasal dari penyertaan reksa dana," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut kerugian negara yang sudah dirampungkan oleh BPK akan mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Kerugian negara sudah dapat, tinggal kami pemberkasan dan akan segera kami limpahkan," katanya.