Polisi Jual Masker Sitaan, Mahfud MD: Asal Uangnya Tak Dimakan Sendiri
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polisi akan menjual kembali barang bukti hasil sitaan masker kepada masyarakat dengan harga normal. Menko Polhukam Mahfud MD memperbolehkan hal itu dilakukan, asal uang hasil penjualan tidak 'dimakan' pihak kepolisian.
"Masyarakat butuh, asal uangnya tidak dimakan sendiri kan, boleh," kata Mahfud di kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Menurut Mahfud, hasil dari penjualan masker itu nantinya bisa dikembalikan lagi kepada negara atau dikembalikan lagi ke asalnya. Yang terpenting, kata Mahfud, uang hasil penjualan masker itu dapat dipertanggungjawabkan.
"Dikembalikan ke negara bisa. Kembalikan dari mana dia disita, itu kan kalau misalnya saya nyita dari si A dia mau menjual Rp 100 ribu, polisinya jual mungkin cuma Rp 20 ribu ya kasihkan aja ke dia semua," ujar Mahfud.
"Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat butuh supaya dilayani, gitu aja," sambungnya.
Penjualan kembali masker sitaan itu dikatakan Mahfud tidak melanggar hukum. tapi tergantung motifnya. Bila motifnya untuk menolong orang yang membutuhkan, kata Mahfud, hal itu diperbolehkan.
"Menurut saya nggak sih (melanggar hukum), tapi lihat motifnya dulu. Menjual punya orang yang disita itu kan kalau penjualan mau dianggap pelanggaran pidana kan harus ada dua, satu actus reusnya sudah ada menjual tapi mens reanya apa, niatnya apa. Kalau niatnya menolong orang yang butuh kan boleh saja gitu, nanti kan lihat motifnya," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya dan jajarannya telah menyita ratusan ribu masker selama sepekan penindakan. Polisi akan menjual kembali barang bukti hasil sitaan itu kepada warga dengan harga normal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan jaksa terkait penjualan kembali masker barang bukti tersebut. Yusri menyebut upaya ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan masker di pasar.
"Kita sedang koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System), dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada, karena salah satu apa yang kita lakukan adalah asas kemanfaatan bagi masyarakat. Kemungkinan nanti akan kita coba buat formulasi dengan koordinasi dengan jaksa dan pengadilan," jelas Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/3).
Yusri mengatakan secara teknis penjualan masker barang bukti ini akan dilakukan oleh penjualnya. Tentunya, di bawah pengawasan polisi untuk memastikan barang yang dijual dengan harga normal.
"Dengan cara mereka jual dengan harga standar dengan diawasi polisi, ini upayanya yang coba kita lakukan. Kita tunggu koordinasi hari ini seperti apa," imbuh Yusri.