Motif dan Kronologi Pembunuhan Sadis Pengusaha Tepung di Pekanbaru

Motif dan Kronologi Pembunuhan Sadis Pengusaha Tepung di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pelaku pembunuhan pengusaha tepung berhasil diringkus pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari ditemukan petunjuk serta keterangan dari saksi. Alhasil dua pelaku yakni Agus alia AH (39) dan David alias DK (35) ditangkap pada 29 Februari 2020 di Pekanbaru. Sedangkan, pelaku Madan alias RYH (35) ditangkap pada 4 Maret 2020 di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa otak dari tindakan kejahatan itu ialah Agus alias AH. Dipicu lantaran korban yang bernama Syamsul Bahri tidak serius dalam proses jual beli tanah.


"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui motifnya adalah pelaku atas nama agus sakit hati pada korban, karena tidak serius dan membantu membalik nama sertifikat tanah dari nama korban menjadi nama pelaku. Malah sertifikat tersebut dialihkan atas nama orang lain dan korban selalu menghindar dan sulit dihubungi," jelas Agung saat ekspos kasus tersebut di halaman Mapolda Riau, Kamis (5/3/2020).

Lebih jauh, jelas Agung, pelaku Agus telah menyiapkan segala sesuatu untuk menghabisi nyawa korban, menyiapkan pisau cutter dan memanggil kedua rekannya itu. 

"Pelaku membuntuti korban dan mencegatnya di Jalan Uka KM 3, Garuda Sakti. Lalu, korban dibawa ke suatu daerah di Kampar untuk dieksukusi," ungkap Agung. 

Pada saat dalam perjalanan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap hingga korban kekurangan oksigen yang menyebabkan meninggal dunia. "Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar mobil korban jenis Isuzu Panther di kawasan perkebunan Desa Marangin, Kampar," katanya. 

Tak puas dengan itu, pelaku kembali menyayat leher korban dengan pisau. "Pelaku Madan, menyayat leher korban untuk memastikan apakah korban ini sudah benar-benar meninggal atau belum," ungkap Agung. 

Lalu mayat korban dibawa ke daerah Kasikan, Tapung Hulu untuk dibuang. Para pelaku menggunakan mobil jenis Honda Brio yang dikemudikan oleh pelaku David. Saat itu, mayat korban diletakkan dalam bagasi belakang kendaraan tersebut.

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada 20 Februari 2020. Saat itu keluarga korban melaporkan ke kepolisian lantaran korban tidak pulang selama satu hari.

Berselang satu hari, pada tanggal 21 Februari 2020 ditemukan kendaraan korban jenis Isuzu Panther di kawasan perkebunan di Desa Merangin, Kampar. Lalu berselang tiga hari ditemukan mayat korban tergeletak di pinggir jalan di Desa Kasikan, Tapung Hulu

Ketiga tersangka dipersangkakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 333 ayat (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.