Bicara Poligami di Kalangan PNS, Tjahjo Kumolo: Ada loh yang Punya Istri 7
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo menilai di zaman sekarang PNS bisa lebih mudah untuk punya istri banyak. Syaratnya cuma satu, yaitu izin istri.
Sementara itu zaman dahulu mau menambah istri, PNS harus mendapatkan izin atasan. Tak heran banyak PNS punya istri empat, bahkan ada pejabat daerah sampai punya tujuh istri.
"Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahu lah siapa pejabat daerah punya istri tujuh," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Izin tambah istri disebut Tjahjo pernah diatur PP 10 tahun 1983 pada zaman Presiden Soeharto. Di dalamnya PNS harus meminta izin atasan kalau mau nikah lagi.
Namun, sekarang aturan itu sudah direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Aturan mengenai izin atasan pun dihapus, kini menurut Tjahjo cukup izin istri saja.
"PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi asal istri mengizinkan ya sudah," kata Tjahjo.