DPD I Bantah Kabar DPP Sudah Kembalikan Jabatan Ketua Golkar Siak ke Syamsuar
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pasca dimundurkan, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Golkar Riau sampai saat ini belum ada jadwal pasti yang ditetapkan kembali.
“Belum ada jadwal Musda dari DPP setelah ditunda kemarin. Yang jelas kalau sudah ada surat resminya barulah digelar Musda pasca ditunda oleh DPP sehari menjelang Musda tanggal 1 Maret lalu,” ujar Rizaldy Sekretaris DPD I Golkar Riau, Rabu (4/3/2020).
Dijelaskan Rizaldy, penundaan Musda DPD I Golkar tersebut dikarenakan masuknya gugatan terhadap 3 DPD II Golkar, yakni Kabupaten Rokan Hilir, Siak dan Kota Dumai, satu hari menjelang Musda ke Mahkamah Partai (MP) Golkar.
“Agar masyarakat tau Musda itu ditunda karana ada gugatan ke MP terkait jabatan Plt tiga DPD II, dan sekarang masih dalam proses. Dan kita juga mempertanyakan ke DPP mengapa gugatan dilayangkan satu hari menjelang Musda,” jelas Rizaldy.
Sementara itu, terkait dengan adanya pemberitaan di media jabatan ketua tiga DPD II tersebut telah dikembalikan oleh DPP Golkar, termasuk jabatan ketua DPD II Siak kepada Syamsuar, Rizaldy membantahnya. Karena MP baru menyarankan agar diproses di DPP, bukan penyerahaan SK kepada ketua yang lama.
“Jadi MP hanya menyarankan agar gugatan tersebut diselesaikan di DPP, bukan langsung dieksekusi menerima SK penetapan pengembalian jabatan ketua dari MP. Keputusan ada di DPP dan lazimnya diserahkan ke DPP, dan DPP belum mengirimkan surat kepada kita, untuk menetapkan ketua tiga daerah itu,” tegas Rizaldy.
Lebih jauh dikatakan Rizaldy, pihaknya juga mempertanyakan ke DPP terkait masuknya gugatan tiga daerah tersebut satu hari menjelang Musda. Bahkan MP menerimanya bulat-bulat dan langsung mengeluarkan keputusan Musda ditunda.
“Tentu menjadi tanda tanya bagi kita mengapa baru dilayangkan gugatan itu. Sementara jabatan Plt ketiga daerah tersebut sudah berlangsung lama, bahkan pada Munas lalu, ketiga daerah ini ikut Munas dan legitimit,” ungkap Rizaldy.
“Kasus jabatan ketiga daerah ini sudah lama, untuk Siak itu ditahun 2018, kemudian Dumai tahun 2019 dan Rohil juga. Mereka bahkan sudah mengikuti tahapan Pileg lalu diterima oleh KPU dan sah. Mengapa kok baru di gugat saat satu hari menjelang Musda, ini yang kita pertanyakan ke DPP,” ungkapnya lagi.
Reporter: Nurmadi