KPK Awasi 8.000 Tambang Ilegal di Indonesia
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengapresiasi sikap pemerintah yang tegas kepada penambang ilegal. Selain karena merugikan pendapatan negara, kerusakan alam juga sangat rawan praktik korupsi.
"Soal tambang, Departemen Pencegahan setahu saya sudah terlibat sejak pimpinan priode lalu. Terakhir kami dengan Menko Kemaritiman dan Investasi menindaklanjutinya dengan rapat terbatas Pimpinan KPK dan Departemen Pencegahan," kata Lili dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Lili memuji pemerintah yang akan membuat Satgas Penanganan Penambangan Ilegal yang peraturan presidennya (Perpres) tengah dipersiapkan.
"Peran pencegahan (KPK) mengacu pada Pasal 6 UU 19/2019," kata Lili.
Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring juga menyambut baik pemerintah yang akan membuat perpres Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal. Namun Tifatul menyarankan agar Satgas tidak hanya melibatkan TNI dan Polri tetapi juga KPK.
"Kami sudah lama mendorong KPK dan Mabes Polri untuk terjun langsung menindak mafia pertambangan di daerah menyusul adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) selain kerusakan lingkungan," ujarnya.
Tifatul menyatakan sangat prihatin dengan kerusakan alam dan juga banyaknya pelanggaran IUP.
"Ilegal mining tidak hanya merugikan negara tetapi juga sudah merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribadi juga sependapat dengan DPR yang mendorong penegak hukum seperti KPK dan Mabes Polri untuk menindak perusahaan nakal.
"Itu sudah ranahnya penegak hukum ya. Apalagi kalau perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya tetapi masih melakukan aktivitas penambangan tentu bukan lagi menjadi tanggung jawab ESDM tetapi sudah bagian Polri atau KPK," ujarnya.
Senada dengan Komisi VII dan Kementerian ESDM, di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan aktivis hukum dan lingkungan Indonesia (Ahli) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.
Laporan ini yang kedua kalinya itu dilayangkan sejak Jumat (10/1/2020) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam.
Dalam laporan kali ini, Jaringan AHLI mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining kedua perusahaan tersebut.
Koordinator Jaringan AHLI Aslan Kopel mengungkapkan, dari investigaasinya ditemukan adanya dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) yang dilakukan oleh PT WIL.
"Selain itu, PT WIL memiliki IPKH seluas 40,04 ha diwilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, namun fakta di lapangan perusahaan ini terindikasi melakukan penambangan diwilayah Tanjung Baja dan Tanjung Karara," jelas Aslan.
Sementara PT BPS dilaporkan terkait dugaan adanya penambangan bijih nikel di Desa Babarina, Kecamatan Wolo. Sedangkan perusahaan ini hanya memiliki izin penambangan batu.
"Kami minta kepada Polri dan KPK segera menindaklanjuti laporan ini," tegas Aslan.
Tata Kelola Perizinan Buruk
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut tata kelola penyelenggaraan urusan pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara (Minerba) perlu banyak pembenahan. Sepanjang 2019 terdapat 97 laporam terkait pertambangan dan SDA yang didominasi oleh tata kelola perizinan pertambangan.
Anggota ORI bidang SDM dan SDA Laode Ida mengatakan Selama lebih sepuluh tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, permasalahan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
"Permasalahan tumpang tindih IUP dan birokrasi pelayanan perizinan yang rumit serta berbelit-belit menjadi momok bagi investasi pertambangan di Indonesia," ujar Laode Ida.
Laode menambahkan permasalahan pertambangan di Indonesia tidak hanya terjadi pada tahap perizinan tetapi juga pada tahap pelaksanaannya.
Pemerintah dinilai lemah dalam pengawasan pemilik IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Pemerintah saat ini masih disibukan dengan permasalahan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh pemilik izin maupun para penambang ilegal," tuturnya.
Kejadian bencana alam yang terjadi belakangan ini ditengarai ketidakpatuhan pemilik IUP dalam melakukan pengelolahan lingkungan. Sehingga diperlukan keseriusan pemerintah daerah dan pusat dalam menegekkan ketentuan terkait reklamasi pasca tambang.
Reporter: Syafril Amir