Layanan PSC 119 Kampar, Siap Jemput Pasien Gawat Darurat

Layanan PSC 119 Kampar, Siap Jemput Pasien Gawat Darurat

RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG  - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meluncurkan program siaga 24 jam menjemput pasien yang gawat darurat. 

Program itu bernama Public Safety Center (PSC) 119 yang diresmikan langsung oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto beberapa waktu lalu bersempena Hari Jadi Kampar dan peresmian Puskesmas Bangkinang Kota. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi mengungkapkan bahwa PSC 119 merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi permasalahan masyarakat, terutama untuk bisa mendapatkan pelayanan secara langsung dalam kondisi kegawatdaruratan dengan pola sistem jemput bola dengan menghubungi nomor 08117699119. 


"Adapun kasus-kasus yang bisa dilakukan yaitu meliputi kasus kegawatdaruratan kebidanan, kasus kecelakaan lalu lintas, dan kasus lainnya yang bersifat kegawatdaruratan, dengan fasilitas yang kita miliki berupa 1 unit ambulans dan 20 orang tenaga PSC serta terkoneksi dengan puskesmas," ujarnya, Selasa (25/2/2020).

Dedi menuturkan, dengan menghubungi langsung 08117699119, seluruh masyarakat dapat terlayani dengan menggunakan panggilan ke nomor di atas dan akan diintegrasikan ke nomor 119. 

Sementara untuk biaya selama 1 kali 24 kam ditanggung melalui Jamkesmas, dan untuk rujukan diserahkan kepada permintaan pasien dan keluarga.

Dia bilang, PSC merupakan amanah dari instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013, bahwa seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk PSC. Layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom memiliki PSC sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah.

"Salah satu pogram pemerintah yang sejalan dengan agenda ke lima Nawa Cita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, maka dalam perjalanannya Kementerian Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat," jelas dia.

Salah satu caranya adalah melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). PSC  merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan. 

"Layanan ini dibentuk tahun 2016 bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk membantu penangan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis," tambah Dedy.

Bupati Kampar saat meluncurkan PSC 119, menyebut bahwa sesuai dengan cita-cita bangsa bahwa pelayanan kesehatan merupakan pelayan wajib bagi negara dalam melayani kesehatan masyarakat. 

"Bupati juga mengapresiasi atas langkah dan ide yang telah kita cetuskan terutama oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," katanya.


Reporter: Ari Amrizal



Tags Kesehatan