BNN Musnahkan 1Kg Sabu dan Ekstasi Berbentuk Boneka

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan sabu seberat 1.109,27 gram dan ekstasi berbentuk boneka berwarna hijau seberat 12,79 gram pada Selasa (25/2/2020) pagi di Kantor BNNP Riau.
Penyidik Madya BNNP Riau, Haldun mengatakan, tersangka berinisial NH merupakan pengedar sekaligus kurir. Diduga, tersangka menerima upah Rp7 juta dari pekerjaannya itu. Tersangka ditangkap di Perumahan Cipta Karya Mandiri blok B2, Kecamatan Tampan Pekanbaru.
"Dia ini adalah pengedar langsung sekaligus kurir. Dia dapat upah dari pekerjaannya kira-kira 7 juta," jelas Haldun.
Selain itu, Plt Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, Khoirudin mengatakan, tersangka masih menggunakan modus lama dalam aksinya.
"Tersangka masih pakai modus lama. Yaitu, dia mengambil 'barang' di suatu tempat yang diletakkan oleh Z (buron), setelah ditelpon baru diambil. Setelah itu tersangka membawa pulang 'barang' untuk kemudian dipecah dan dijual dengan modus yang sama lagi. Tapi tetap dengan arahan dari Z," tutupnya.
Reporter: M. Ihsan Yurin
Berita Lainnya
- Soal Kuli Disiksa Polisi di Tahanan, Polri Bantah Pengawasan Longgar
- Pencuri Mesin Genset Dibekuk di Siak Hulu
- Drainase Primer Kota Pekanbaru Faisal Gani Hanya Dituntut 1,5 Tahun
- Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Begal di Mandah Berhasil Dibekuk Polisi
- Peredaran 24 Kg Sabu dan 13 Ribu Butir Ekstasi Senilai Puluhan Miliar Digagalkan
- Buron, Berkas Nasir Tetap Dilimpahkan