Beda Pandangan Walhi dan Polda Riau Soal Boleh Tidaknya Membakar Lahan Secara Adat
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan mengungkapkan bahwa membakar lahan secara tradisional maksimal dua hektare dibolehkan dengan syarat tertentu.
Hal ini diungkapkannya dalam talkshow bertajuk "Bantuan Hukum sebagai Tombak Utama Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Riau" yang ditaja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru sebagai bagian dalam pelantikan direktur baru, Senin (24/2/2020) di sebuah hotel di Pekanbaru.
"Kita punya Perda tentang membakar secara kearifan lokal. Dulu waktu kita mendorong ke komisi III dan LHK, kalau berladang jagung, padi, dan palawija sebagainya, seharusnya dibolehkan maksimal dua hektare. Makanya Pak Syafrudin di Rumbai itu harusnya dilindungi oleh Perda kita," jelasnya.
Ia menambahkan, "Jadi, kalau memang seandainya membakar itu sudah tidak dibolehkan lagi, pemerintah harus sosialisasi dulu. Terus kalau masyarakat kecil, ya dibantu agar diadakan alat-alat agar mereka tidak lagi membakar. Sehingga, ini bisa menjadi potret-potret progrsif dari keadilan itu," ungkapnya.
Di sisi lain, Kabidkum Polda Riau Hari Sundhi Nugroho mengatakan hal berbeda. Menurutnya, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, aturan membakar lahan secara kearifan lokal tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya yaitu 4 UU yang melarang dengan alasan apapun membakar lahan.
"Kita punya UU yang melarang siapa pun membakar lahan yaitu UU 39 Tahun 2014, UU 32 Tahun 2019, UU 41 Tahun 1999, bahkan dalam KUHP pun ada larangannya. Jadi, kalau seandainya ada kasus, kami sebagai penyidik hanya menjalankan tugas dan menyerahkan kepada jaksa penuntut umum. Bagaimana nanti hasilnya, hakimlah yang menentukan. Yang penting, kami sudah menunjukkan dasar UU-nya," pungkasnya.
Reporter: M. Ihsan Yurin