681 Kg Buah-buahan Asal Malaysia Dimusnahkan di Meranti
RIAUMANDIRI.ID, MERANTI - Dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan serta menjamin keamanan pangan yang masuk ke wilayah RI, Karantina Pertanian Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang melakukan pemusnahan buah-buahan tak berdokumen dari luar negeri yang masuk melalui Pelabuhan Pelindo Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Komoditas yang dimusnahkan yaitu jeruk mandarin (568 kg), jeruk limau bali (66 kg), anggur (6 kg), pir hijau (13 kg), dan asian pir (28 kg). Sehingga jumlah total buah-buahan yang dimusnahkan adalah sebanyak 681 kg. Buah-buahan tersebut berasal dari Malaysia.
Kepala Seksi Pengawasan & Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Ferdi mengatakan, komoditas tersebut dimusnahkan karena melanggar Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Dia menjelaskan, berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri.
"Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No. 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi sertifikat kemanan pangan dari negara asal," ujarnya.
Buah-buahan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan berpotensi membawa masuk hama dan penyakit tanaman yang belum ada di Indonesia seperti golongan serangga, jamur, tungau, bakteri dan virus.
Sedangkan pemasukan buah yang tidak dilengkapi sertifikat keamanan pangan berpotensi mengandung cemaran kimia pestisida, logam berat, dan bakteri penyebab penyakit pada manusia.
Penahanan komoditas buah-buahan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Karantina Pertanian Pekanbaru wilayah Selatpanjang dengan Bea Cukai Selatpanjang.
"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan media pembawa OPTK buah-buahan yang tidak melengkapi dokumen, karena kita khawatir membawa hama dan penyakit pada buah-buahan tersebut, jadi untuk menjamin buah- buahan itu tidak terindikasi bahan kimia dan lainya, maka wajib melengkapi segala prosedur," lanjut Ferdi.
"Jadi pemusnahan buah-buahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari hama dan penyakit khususnya di Meranti, dan saya sudah sering melakukan pemusnahan ini di pekanbaru dan tidak lepas dari bantuan instansi terkait," tutupnya.
Reporter: Tengku Harzuin