Penebangan Pohon di Monas Ternyata Tanpa Rekomendasi Dinas Hutan Kota
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pemotongan dan pemindahan pohon di Monas dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Namun Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) atau Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengaku pemotongan dan pemindahan pohon di Monas tetap bisa dilakukan tanpa rekomendasi itu.
"Kami sebenarnya sudah memohon rekomtek (rekomendasi teknis) itu untuk penebangan pohon, memang belum dikeluarkan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2020).
Heru menjelaskan, bila penebangan tetap dilakukan lantaran tidak ada jawaban dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Menurutnya, bila tidak ada jawaban dari dinas terkait maka penebangan itu otomatis dapat dilakukan.
"Kalau ditunggu permohonan, kalau sudah dua pekan belum diproses kan aturan ketentuannya (bisa dieksekusi)," kata Heru.
"Kami kan sudah melakukan permohonan dan berproses pembangunan, kami memang tidak bisa menunggu lama," sambung Heru.
Diketahui, terdapat 191 pohon ditebang dan 85 pohon dipindahkan. Pemprov DKI menyebut akan mengganti pohon yang ditebang tiga kali lipat. Saat ini, proses pengerjaan revitalisasi Monas bagian selatan sedang dikerjakan. Ditargetkan, akhir bulan ini selesai.
"Akhir bulan selesai, karena kemarin kan ada kondensasi waktu. Tanggal 24 Januari sampai 7 Februari dihentikan," kata Heru.