Sejahterakan Daerah, Komite II DPD RI Jalin Kerja Sama dengan Kementerian LHK
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komite II DPD RI melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar di DPD RI, Senin (17/2/2020).
Dalam raker tersebut, Komite II DPD RI membahas mengenai permasalahan sampah dan kehutanan yang terjadi di daerah. Selain itu, ke depannya Komite II DPD RI akan menjalin kerja sama dengan Kementerian LHK terkait pelaksanaan program di daerah-daerah.
Menurut Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, Komite yang dipimpinnya berkeinginan agar program-program dari pemerintah yang dapat menyejahterakan masyarakat daerah dapat disukseskan, salah satunya program dari Kementerian LHK.
Dirinya meminta agar Siti Nurbaya Bakar melalui kementeriannya dapat membangun komunikasi dengan setiap anggota Komite II DPD RI sebagai mitra dalam menyukseskan program di setiap daerah.
“Tadi kami berbicara dengan pimpinan, ada wujud konkret yang dapat dibangun secara bersama-sama antara kementerian dengan DPD RI sebagai bentuk sinergi. Nantinya ada wujud konkret. Kami sebagai anggota DPD RI bisa menjadi instrumen wujud nyata kerjasama dengan kementerian di daerahnya masing-masing,” ucapnya.
Senada dengan Yorrys, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, mendukung jalinan kerja sama yang akan dibangun antara Komite II dengan Kementerian LHK terkait pelaksanaan program di daerah.
Menurutnya, anggota DPD RI yang tergabung di Komite II mampu menyuarakan aspirasi masyarakat daerah dan juga dapat membantu mensosialisasikan program-program dari Kementerian LHK.
“Tolong program kementerian saat turun ke daerah, anggota DPD RI diajak. Anggota DPD RI dapat ikut mendampingi dalam menyukseskan program-program kementerian LHK,” imbuhnya.
Menurut Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, dalam Komite II DPD RI juga menginginkan adanya pandangan dari Kementerian LHK terkait RUU perubahan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, masalah sampah menjadi hal yang mengkhawatirkan, sehingga perlu adanya penanganan yang dapat menyesuaikan kondisi saat ini.
“Saat ini Komite II sedang menyusun RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dan kami ingin mendengarkan pandangan Kementerian LHK terkait hal tersebut,” ucap Bustami yang mewakili Provinsi Lampung ini.
Masih terkait sampah, anggota Komite II, Angelius Wake Kako mengatakan, penanganan masalah sampah di daerah-daerah masih kurang optimal.
Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh kurangnya sarana prasarana yang dimiliki pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Akibatnya banyak sampah yang menumpuk dan akhirnya merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan penyakit.
“Di NTT, saya melihat saat kaum milenial, masyarakat muda yang peduli akan kondisi sampah. Mereka membuat komunitas yang peduli soal sampah. Tetapi mereka ini membutuhkan sarana prasarana juga terkait pengelolaan sampah,” jelas Angelius yang berasal dari NTT ini.
Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa program dari Kementerian LHK salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sumber daya di hutan.
Salah satu yang dilakukan adalah adanya kebijakan alokasi pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat. Kementerian LHK memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan yang sudah tidak lagi berfungsi sebagai hutan. Selain itu, dirinya juga mengupayakan membangun ekonomi daerah melalui hutan produksi.
“Kalau kita berpikir untuk membangun ekonomi dari hutan produksi, saya titip untuk dilihat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kita bisa membangun ekonomi berbasis sumber daya hutan, melalui KPH ini. Kita juga mendorong HTI (Hutan Tanaman Industri) mini, kita juga menyebutnya dengan hutan tanaman rakyat,” kata Siti.
Reporter: Syafril Amir