PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law, Ngabalin: Pasti Tidak Mungkin!
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memuat pasal yang memungkinkan Presiden Jokowi mengubah Undang-Undang (UU) hanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, kedudukan PP ada di bawah UU. Pihak Istana Kepresidenan mengimbau agar semua pihak tidak berprasangka buruk.
"Itu kan draf. Namanya juga draf. Tentu ini bisa didiskusikan lebih lanjut," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Dia paham, tidak mungkin PP bisa mengubah UU. Hierarki perundang-undangan sudah diatur jelas dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di situ dijelaskan kedudukan PP ada di bawah UU.
"PP mengubah UU, sudah pasti tidak mungkin," kata dia. UU bisa diubah menggunakan Perppu.
Draf Omnibus Law Cipta Kerja berasal dari pihak pemerintah, sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja dan terkenal dengan singkatan Cilaka. Karena itu sifatnya masih draf, maka Ngabalin yakin hal itu bakal ditelaah lebih lanjut di DPR.
"Kalaupun ada dalam draf seperti ini, pasti ada masalah tercopy atau bagaimana. Tidak mungkin DPR bisa meloloskan yang begitu," kata Ngabalin.
Ngabalin memahami maksud dari 'PP bisa mengubah UU' itu sebenarnya berkaitan dengan Perda, bukan UU. Perda-Perda yang bertentangan dengan UU di atasnya bisa diubah lewat PP. Tak ada niat buruk dari draf Omnibus Law Cipta Kerja bikinan pemerintah.
"Jangan juga seakan-akan belum apa-apa sudah punya negative thinking," kata Ngabalin.