Polisi Pasang Spanduk Larangan Menyetrum dan Meracun Ikan di Sungai Siak

Polisi Pasang Spanduk Larangan Menyetrum dan Meracun Ikan di Sungai Siak

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP) Pekanbaru memasang spanduk berisi larangan menangkap ikan denan cara meracun dan menyentrum di aliran Sungai Siak yang berada di wilayah hukum Polsek SKP, Sabtu (15/2/2020).

Kapolsek SKP AKP Juli Afdal mengatakan imbauan ini diperuntukkan bagi masyarakat sekitar agar bisa melestarikan ikan yang ada di Sungai Siak ini. 

"Dengan kegiatan pemasangan spanduk larangan menangkap ikan dengan cara meracun dan menyentrum berharap agar masyarakat, khususnya yang tinggal di pesisir Sungai Siak bisa lebih peduli terhadap kelestarian sumber daya alam yang berada di aliran Sungai Siak ini, " ujar Juli Afdal.


Adapun lokasi pemasangan spanduk, pertama di bawah Jembatan Siak III dan di pelantar Pelabuhan Tuah Kardi.

"Personel yang ikut dalam kegiatan ini ada 7 orang dengan menggunakan 2 kapal speed boat SKP 02," tutup Kapolsek.

 

Reporter: Rico Mardianto