Polres Siak Amankan 29 Bungkus Besar Ganja
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polres Siak berhasil mengamankan 29 bungkus besar diduga narkoba jenis daun ganja kering dari tersangka OS (32), AN (32), dan SM (32).
Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya menjelaskan, pada Kamis (13/2/2020) personel Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku pemilik narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket kecil.
Setelah dilakukan pengembangan ke Jalan Pemda tepatnya di sebuah bengkel ditemukan satu orang pelaku inisial AN, yang mana pelaku AN mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis daun ganja milik pelaku OS sebanyak tiga paket yang dimasukan ke dalam karung dan disemvunyikan dalam semak-semak.
Pelaku AN juga mengakui telah menyimpan narkotika jenis daun ganja miliknya sebanyak empat paket di sebelah kanan bengkel yang berjarak sekitar 200 meter. Daun ganja 4 kg tersebut dimasukkan ke dalam sebuah karung dan disembunyikan di semak-semak.
"Lalu dilakukan pengembangan dari pelaku AN yang mengatakan bahwa ada satu orang temannya bernama SM (32) yang beralamat dijalan Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang juga memiliki narkotika jenis daun ganja," kata Doddy, Sabtu (15/2/2020).
Lanjut Doddy, Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Ichsan bersama anggota langsung menuju jalan Pipa Caltex dan menemukan SM berada di rumahnya.
Pelaku SM kemudian ditagkap dan mengakui menyimpan narkotika jenis daun ganja sebanyak 3 paket dengan dua paket utuh dan satu paket sudah dipecah di belakang kandang ayam yang berada di depan rumahnya. Setelah itu, 3 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah sampai di Polsek Tualang, 3 orang pelaku tersebut mengakui bahwa masih ada satu orang temannya yang memiliki narkotika jenis daun ganja yang berada di KM 9 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang. Lalu dilakukan pengembangan dan ditemukanlah dua karung yang berisikan masing-masing sepuluh paket narkotika jenis daun ganja. Yang mana sembilan belas paket utuh dan satu paket pecah, saat dilakukan penggerebekan pelaku berhasil mekarikan diri. Kemudian 20 paket narkotika jenis daun ganja tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak.
"Setelah dan ditimbang barang bukti yang telah di Sita dari tersangka OS, AN dan SM sebagai berikut, dua puluh sembilan bungkus besar dan diduga narkotika jenis daun ganja kering," ungkap Doddy.
Terhadap pelaku atas nama OS, AN dan SM diterapkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidan mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan hukuman paling lama 20 tahun.
Reporter: Darlis Sinatra