Demi Kelestarian Sungai Siak, Polsek SKP Larang Warga Sentrum Ikan
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (SKP) Pekanbaru resmi larang warga menangkap, meracun dan menyentrum ikan di aliran Sungai Siak yang berada di wilayah hukumnya, Sabtu (15/2/2020).
Kapolresta Pekanbaru Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek SKP mengatakan, imbauan ini diperuntukkan untuk masyarakat sekitar agar bisa melestarikan ikan yang ada di Sungai Siak.
"Dengan kegiatan pemasangan spanduk larangan menangkap ikan dengan cara meracun dan menyentrum berharap agar masyarakat, khususnya yang tinggal di pesisir Sungai Siak bisa lebih peduli terhadap kelestarian sumber daya alam yang berada di aliran Sungai Siak ini," ujar Kapolsek SKP AKP Juli Afdal. S.
"Untuk titik lokasi pemasangan spanduknya pertama di bawah jembatan Siak III dan di plantar Pelabuhan Tuah Kardi," tutup Kapolsek SKP.
Reporter: M. Ihsan Yurin