Petingginya Dipenjara, Pengikut Sunda Empire Tinggalkan Kerajaan Fiktif
RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG – Sejumlah pengikut Sunda Empire sudah meninggalkan kerajaan fiktif tersebut. Hal ini menyusul ditahannya Rangga Sasana dan dua petinggi Sunda Empire lainnya.
"Rata-rata sudah mengundurkan diri," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (14/2/2020).
Menurut Erlangga, anggota Sunda Empire yang mencapai ribuan orang ini ikut masuk lantaran keinginannya sendiri. Namun hal itu tak lepas dari bujuk rayu Nasri Banks selaku dedengkot yang mengklaim memiliki dana di bank Swiss senilai 500 juta USD.
Rayuan Nasri juga diperkuat dengan bukti sertifikat yang kini sedang dicek keabsahannya oleh kedutaan besar Swiss.
"Mereka bergabung salah satunya supaya bisa mendapatkan dari 500 juta USD itu," katanya.
Namun kehebohan Sunda Empire runtuh saat polisi menetapkan Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana sebagai tersangka. Menurut Erlangga, melihat hal tersebut para pengikutnya mulai sadar dan mengundurkan diri dari keanggotaan Sunda Empire.
"Dengan kondisi saat ini sudah diproses, kemudian deposito masih diselidiki, tentunya para anggota bisa melihat apa yang disampaikan Nasri berupa suatu kebohongan," tutur Erlangga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.