Tipu Warga Rp200 Juta, Ketua SP3S Pekanbaru Diseret ke Pengadilan

Tipu Warga Rp200 Juta, Ketua SP3S Pekanbaru Diseret ke Pengadilan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Ketua Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru, Al Asri terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Menariknya, hal itu tidak terkait persoalan Pasar Plaza Sukaramai, melainkan diduga melakukan penipuan jual beli tanah.

Bahkan perkara itu telah bergulir ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Menurut Hasnah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Al Asri diduga melakukan penipuan jual beli tanah seluas 1,5 hektare di Jalan Suka Makmur, Desa Tarai Bangun, Kampar. Setelah korban Muhammad Imran membayar uang muka sebesar Rp200 juta, ternyata Al Asri menjual lagi tanah itu kepada orang lain.


"Perbuatan terdakwa (Al Asri,red) terjadi pada medio Agustus 2018 silam. Berawal ketika korban dihubungi oleh Hanafi melalui handpone menawarkan tanah milik terdakwa Al Asri seluas 1,5 hektare. Tanah di Jalan Suka Karya itu dijual seharga Rp100 ribu per meter  persegi," ujar Hasnah sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

Pada 28 Agustus 2018, Muhammad Imran bertemu dengan Al Asri di Rumah Makan Bare Solok. Turut hadir dalam Kepala Desa Tarau Bangun Andra Maistar. 

Saat pertemuan itu dibicarakan kesepakatan harga tanah, status tanah  serta kesediaan Al Asri menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Al Asri, tanah miliknya seluas 1,5 haktare dijual Rp1,5 miliar.

"Terdakwa menyebutkan tanah itu aman dan tidak ada permasalahan. Kalau Muhammad Imran serius, sebagai tanda uang jadi sebesar Rp50 juta," lanjut Jaksa Hasnah.
 
Permintaan itu kemudian disetujui, dan Muhammad Imran mentranfer uang Rp50 juta ke rekening Bank BNI dan Bank Mandiri milik Al Asri, masing-masing sebesar Rp 25 juta 

Tiga hari setelah itu, Muhammad Imran berangkat ke Desa Tarai Bangun untuk melihat lokasi tanah yang akan dibeli. Setelah dilakukan pengecekan, beberapa hari kemudian lahan dibersihkan untuk selanjutnya diukur bersama pihak BPN.

Namun setelah  dua minggu, pihak dari BPN juga belum datang. Malah Al Asri kembali mengajak Muhammad Imran untuk bertemu di sebuah kafe di Pekanbaru, dan meminta uang Rp100 juta agar bisa mendatangkan pihak BPN.

Percaya, Muhammad Imran kembali mentransfer uang Rp100 juta ke rekening Al Asri. Sehari berselang, tepatnya pada 19 September 2018, dia kembali meminta uang Rp50 juta dengan kesepakatan mendatangkan BPN untuk pengukuran tanah, setelah itu baru dilakukan pelunasan pembayaran tanah.

Ditunggu, ternyata pihak BPN tak kunjung datang. Masalah justru muncul ketika Muhammad Imran ditelpon oleh seseorang yang bernama Alfian Bachtiar yang mengatakan kalau dirinya akan membeli tanah milik Al Asri, jika  Muhammad Imran tidak jadi membelinya.

Muhammad Imran mempersilakan Alfian membeli tanah itu, asalkan uang yang sudah diserahkan kepada Al Asri dikembalikan. Tanpa sepengetahuan Muhammad Imran, ternyata Al Asri telah menjual tanah miliknya kepada Alfian pada 30 November  2018.

Tidak terima, Muhammad Imran mendatangi Al Asri di toko tekstil miliknya di Jalan HOS Cokro Aminoto, Pekanbaru dan meminta uang Rp200 juta dikembalikan. Al Asri tidak mau mengembalikan uang tersebut dengan alasan korban tidak menepati janji pelunasan.

Al Asri juga mengaku, dirinya mengalami kerugian karena telah membayar panjar pembelian tekstil di Jakarta dan telah menyetor uang muka (DP). Dia menyalahkan Muhammad Imran karena tidak melunasi pembayaran hingga uang DP-nya hangus.

Tidak terima, korban melapor ke polisi. Terdakwa dijerat dengan Pasal  378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.

"Saat ini persidangan sudah masuk dengan agenda putusan sela. Majelis hakim menolak keberatan terdakwa atas dakwaan kita," pungkas Hasnah.



Tags Penipuan