Mahfud MD: Status WNI Eks ISIS Hilang Melalui Keppres
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan soal hilangnya status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjadi Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan tersebar di beberapa negara setelah bergabung dengan ISIS.
Salah satunya, kata Mahfud, adalah ketika warga tersebut bergabung dengan kegiatan tentara asing. Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 butir D tentang kehilangan kewarganegaraan bagi WNI.
Tak hanya itu, soal status kewarganegaraan ini menurut Mahfud bisa diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dijelaskan bahwa presiden bisa menetapkan seseorang kehilangan kewarganegaraanya setelah melalui pemeriksaan administrasi yang juga dilakukan oleh jajaran menteri.
"Harus ada proses administrasinya. Hukum administrasi itu diatur di pasal 32, 33 bahwa itu nanti menteri memeriksa ya sesudah oke serahkan presiden, presiden mengeluarkan, itu proses hukum namanya, proses hukum administrasi jadi bukan proses pengadilan," kata dia.
Keputusan pencabutan status WNI ini kata Mahfud bisa dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) ketika proses administrasi para FTF ini rampung. "Ya, Keppres dong," kata Mahfud.