Sekelompok Remaja di Pekanbaru Pesta Narkoba untuk Rayakan Ulang Tahun
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dua orang remaja yang masih berstatus mahasiswa terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Lantaran, kedua remaja tersebut memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 46 butir dari berbagai merk.
Ialah tersangka laki-laki inisial TK (25) dan tersangka perempuan inisial RPS (22). Dari tangan tersangka TK didapati 43 butir ekstasi, dengan rincian 12 butir merk superman warna merah muda bentuk segitiga, dan 18 butir merk all star warna cream bentuk lonjong, serta 13 butir merk LV warna merah muda bentuk bulat. Ekstasi sebanyak 3 butir didapati terhadap RPS.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (7/2) di Villa Baliview Jimbaran Blok D Nomor 8. Berawal dari laporan ada nya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung turun sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kanit Opsnal Resnarkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loving, menjelaskan bahwa pada saat penangkapan rombongan sedang menikmati makanan.
"Pada saat kita tiba, rumah yang kita curigai dalam kondisi pintu terbuka, ternyata ada lima orang yang tengah menyantap makanan nasi uduk. Langsung kami lakukan penggeledahan," kata Noki, Kamis (13/2/2020).
Ketika itu, tidak ditemukan barang bukti yang dicurigai, namun setelah diinterogasi tersangka RPS mengakui bahwa dia menyimpan pil ekstasi di kendaraan miliknya.
"Kita geledah lah mobilnya, kita temukan barang yang diduga pil ekstasi yang disimpan tersangka di dashboard mobilnya itu," ungkap Noki.
Interogasi terus dilakukan terhadap tersangka RPS, dan dia mengakui bahwa barang haram itu didapati dari tersangka TK. Lalu, Tim meminta tersangka RPS untuk menghubungi TK mengantarkan barang itu lagi.
"Dan tersangka itu mau mengiyakan permintaan dari RPS. Kita lakukan pengintaian di luar rumah itu, ketika tersangka datang dan masuk rumah, langsung kita buntuti dan mencegatnya di dalam rumah," jelasnya.
Masih dikatakan Noki, barang bukti ekstasi tersebut ternyata akan digunakan tersangka bersama rekan-rekannya untuk merayakan ulang tahun. "Rupanya, barang ini (ekstasi, red) dipakai untuk merayakan ulang tahun si tersangka TK ini malam itu juga di rumah itu," bebernya.
Dari hasil penggerebekan sore itu, tim menetapakan status tersangka kepada TK (25), RPS (22). Kemudian turut mengamanakan 7 orang, yakni RA (25), FD (30), juga MF (22), MB (30), FI (26), RH (22) serta RI (27). Kesemuanya dilakukan tes urine, dan didapati hasil bahwa 4 orang positif menthapithamin.
"Tiga orang lagi negatif mengkonsumsi dan sudah dikembalikan ke keluarga. Yang empat positif ini kita serahkan ke BNNK Pekanbaru untuk di assesment," pungkasnya.