Pandangan Kepala Daerah dan Bapemperda DPRD Meranti Terhadap 5 Raperda, 2 Inisiatif Dewan
RIAUMANDIRI.ID, MERANTI – Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Iskandar Budiman SE memimpin langsung rapat sidang tanggapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pendapat kepala daerah tentang penyampaian 5 raperda yang 2 di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, juga dalam agenda jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang penyampaian 5 raperda, di Balai Sidang DPRD Meranti, Rabu (12/2/2020) Malam.
Terlihat hadir saat itu, Wakil Bupati Meranti Drs Said Hasyim mewakili bupati, Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman, dan 21 anggota DPRD Meranti, Kepala Dinas, Kepala Badan dan instansi vertikal baik itu Kapolres, kejari, Danramil dan Danposal serta undangan yang terlihat hadir di sidang paripurna tersebut.
Pada kesempatan itu Iskandar Budiman menyampaikan bahwa tahapan masa persidangan yang ketiga nomor 01/2019 ayat 3 huruf A tentang perda tanggapan jawaban umum Praksi dalam memenuhi tanggapan padangan umum fraksi-fraksi DPRD Meranti.
Selain itu, Iskandar Budiman juga menjelaskan bahwa dengan Rapat paripuna ke-3 masa sidang ke-2 dengan agenda pokok jawaban badan pembentukan daerah terhadap bupati Kepulauan Meranti atas penyampaian lima raperda dan penetapan susunan pansus.
"Dari data yang dibacakan Sekertaris DPRD Meranti Heri Suhairi, jumlah anggota DPRD yang hadir berjumlah 21 orang dan forum telah terpenuhi dan sidang dapat dilanjutkan," ungkap Iskandar Budiman.
Hal Senada juga disampaikan terkait jawaban Bapemperda DPRD Kabupaten Meranti terhadap pandangan umum fraksi-fraksi oleh Tengku Zulkendy Yusuf soal dua raperda inisiatif DPRD Kepualauan Meranti.
"Saya berterimakasih kepada Bapemperda dan pemerintah daerah dalam raperda tentang lingkungan sosial dan kepelabuhan, dan kami menyambut positif dalam dua raperda inisitif tahun 2020," ungkap Zulkendy Yusuf.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman juga menjelaskan bahwa harus menjadi perhatian bersama agar kedepannya jika sudah diperdakan, dapat dapat dilaksanakan dengan maksimal dan berkontribusi dalam program dan jaminan hukum, serta menjalankan sinergisitas dewan dan pemerintah.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H. Said Msi menyampaikan, dalam menyempurnakan perda harus dapat dijalankan dan memenuhi kepentingan masyarakat. Dalam proses yang sedang berjalan ini, dinilai berjalan dengan baik dan dipandang positif dengan kajian yang cukup mendalam.
"Sesuai Fraksi Gerinda , Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, PKS Nasdem, Praksi PKB Hanura dan pandangan umum jawaban melalui juru bicaranya masing-masing dan masukan secara bersama," ungkap Said Hasyim.
Selai itu, Said Hasyim juga berterimakasih atas usulan dan saran dari Gerindra oleh M.Tartib yang telah mengupayakan bantuan armada pengangkut sampah.
Selanjutnya sidang diskor selama 15 menit untuk membentuk ketua dan anggota pansus A, B dan C, dan kembali dilanjutkan dengan membacakan susunan ketua dan anggota pansus A, B dan C yang disampaikan oleh pimpinan sidang yaitu wakil ketua DPRD Iskandar Budiman.
Adapun nama-nama Pansus A, B, dan C tentang 5 Rancangan Peraturan Daerah dan 2 Badan perencanaan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD adalah sebagai berikut:
Pansus A
Penanggung jawab
Ardiansyah
Iskandar Budiman
Khalid
Heri Suhari, Sos (Sekwan)
Dedi putra (Ketua)
Hatta (wakil ketua)
Fauzi Hasan (Anggota)
Tengku Mohd Nasir (Anggota)
Musdar (Anggota)
Auzir ( Anggota)
Khusairi ( Anggota)
Basiran (Anggota)
Darsini ( Anggota)
Tengku Zulkenedi yusuf (Anggota)
Pansus B
Penanggung Jawab
Ardiansyah
Khalid
Iskandar Budiman
Heri Suhari, Sos (Sekwan)
Taufiek (Ketua)
Panduman Siregar ( Wakil ketua )
Khozin ( Anggota)
M. Tartib (Anggota)
Muzamil (Anggota)
Muhamad Safi'i (Anggota)
Dedi Yuhara Lubis ( Anggota)
Bobi Haryandi (Anggota)
Pansus C
Penanggung jawab
Ardiansyah
Khalid
Iskandar Budiman
Heri Suhari, Sos (Sekwan)
Al Amin (Ketua)
Nirwana sari(wakil ketua)
Eka Yusnita (Anggota)
Cuncun (Anggota)
Fauzi SE (Anggota)
Hafizan (Anggota)
Taufikqurahman (Anggota)
Helmi (Anggota)
Suji. ( Anggota)
Dijumpai setelah selesai sidang, Wakil Ketua DPRD Meranti Iskandar Budiman menginginkan pansus dan ranperda akan berkerja semaksimal mungkin dengan berdasarkan peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia juga mengatakan, ini akan berdampak baik bagi kepentingan masyarakat dan tentunya sebagai masyarakat bisa tertib dengan adanya aturan tersebut dan masyarakat menjadi tertib dan itu sudah menjadi tanggung jawab bersama, karena masyarakat menginginkan kabupaten ini menjadi lebih baik lagi.(advetorial)
Penulis : Tengku Harzuin