7 Oknum Polisi Ditangkap saat Sedang Pesta Narkoba
RIAUMANDIRI.ID, MEDAN – Tujuh oknum polisi yang dikabarkan bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara bersama lima teman wanitanya diamankan Petugas Sub Bidang Paminal Profesi dan Pengamanan Polda Sumut di sebuah tempat hiburan di Kawasan Medan Baru, Senin (10/2/2020).
Ketujuh oknum polisi itu yakni berinisial Briptu OM, Briptu MS, Briptu HR, Bripda MA, Bripda AF, Bripda JA, dan Bripda CKS. Sementara lima teman wanitanya yang turut diamankan yakni, An (25), Wi (22), Ra (25), Pu (25) dan Li (26).
Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa sembilan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu merek Alien. Namun, ketujuh oknum polisi ini tidak mengakui sebagai pemilik barang itu.
Terkait diamankannya tujuh oknum polisi dan lima teman wanitanya, Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan membenarkan kejadian tersebut. "Ya, sedang kita proses. Saat ini sudah kita amankan," jelasnya, Rabu (12/2/2020) seperti dilansir dari tribunmedan.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung mengatakan, terkait pelanggaran ditangani Bid Propam. "Yah kalau pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, berarti Bidang Propam yang menanganinya," katanya.
Kronologi bermula saat Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut memperoleh informasi tentang adanya oknum polisi berinisial Briptu MS (personel Ditsamapta Polda Sumut) dan Bripda HP (personel Baganalisis Ditintelkam Polda Sumut) yang sering memasuki tempat hiburan malam bersama dengan rekan-rekannya sesama anggota Polri.
Mereka diduga mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi di salah satu pub pada 8 Februari 2020. Selanjutnya merencanakan akan kembali ke lokasi pub yang sama dengan tujuan dugem pada Senin (10/2/ 2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan, tim memperoleh fakta untuk pengungkapan kasus tersebut.
“Di dalam ruang karaoke ditemukan tujuh oknum Polri bersama lima orang perempuan sedang dugem dan diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi,” ujar Kabidpropam Polda Sumut Kombes Pol Yofie Girianto Putro dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tas masing-masing oknum tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok berisi 9 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna pink merk alien dibalut selembar tisu. Barang itu tidak diakui kepemilikannya oleh ketujuh oknum anggota Polri maupun kelima perempuan.
Kemudian didapati satu pucuk senjata api dinas jenis HS, Nomor H233957 beserta magazin dan 9 butir amunisi, milik Briptu OM, 1 pucuk air softgun warna hitam milik Bripda JA, 1 botol minuman keras merk Royal serta sebilah sangkur di dalam tas hijau muda milik Bripda CK.
Pengakuan mereka, awalnya pukul 12.00 WIB telah mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi merk kodok warna oranye di lokasi karaoke yang ada di Jalan Kapten Muslim Medan. Narkoba itu dibeli dari waiters seharga Rp200.000 per butir. Selanjutnya pukul 16.00 WIB, ketujuh oknum polisi berpindah tempat dan mengajak lima teman perempuan.
“Mereka membeli 7 butir dan semuanya sudah mengonsumsinya,” kata Yofie.
Yofie mengungkapkan, menyangkut temuan 9 butir pil ekstasi masing-masing oknum polisi saling membantah kepemilikannya. Mereka kemudian menjalani tes urine dan barang bukti pil ekstasi telah diserahan ke Bidlabfor Polda Sumut untuk dicek kandungannya.
“Kami akan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut terkait pembuktian kepemilikan 9 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan atau penyidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika,” kata Yofie.