PDIP Riau Laporkan Balik Kadernya yang Tuding Dimintai Sekjen Hasto Uang
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Riau mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (12/2/2020).
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP Riau, Zukri Misran didampingi beberapa rekannya.
Partai banteng itu melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh Morlan Simanjuntak yang tak lain masih kader partai berlogo banteng moncong putih itu.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Riau, Megawati pada kesempatan itu mengaku menyayangkan Sikap Morlan Simanjuntak tersebut.
Maka dari itu, katanya, DPD PDIP Riau mengambil sikap dengan melaporkan Morlan Simanjuntak beserta Kuasa Hukumnya Kamaruddin Simanjuntak ke polisi.
"Ini kami sedang melakukan upaya hukum dengan melaporkan Morlan dan juga kuasa hukumnya," jawab Megawati usai membuat laporan.
PDIP Riau Laporkan Morlan dan kuasa hukumnya ke Polda Riau atas pencemaran nama baik Sekjen Hasto Kristiyanto
Awal perkara, sebut Megawati, Morlan Simanjuntak yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih, ingin dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri ini.
"PAW ini harus dipisahkan karena punya persoalan hukum tersendiri, ini juga punya persoalan hukum sendiri karena menyangkut Sekjen yang secara tidak langsung menggambarkan dan menyimbolkan partai," alasannya.
Morlan sendiri, kata Megawati, mengatakan bahwa dimintai Hasto sejumlah uang agar tidak di-PAW oleh partai.
"Ini persoalan hukum sendiri, soal dia di-PAW karena dia berstatus terpidana untuk perkara tindak pidana umum yang sebelumnya pernah terjadi. Kalau dia tidak berstatus terpidana mungkin dia sudah dilantik dengan anggota dewan lainnya," pungkas dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD terpilih dari Kabupaten Kampar, Morlan Simanjuntak melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Mabes Polri.
Morlan mengaku dipecat dari PDIP lantaran difitnah telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang pada Pileg 2019 silam.
Kuasa hukum Morlan, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan pemecatan kliennya bukanlah politik uang, melainkan terkait dengan permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tidak bisa dipenuhi sesuai permintaan.
Perkara ini, kata Morlan, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya. Terkait dengan laporan ini, belum ada pernyataan resmi dari Hasto terkait tuduhan itu.
"Setelah terpilih dia (Morlan) juara satu (terpilih sebagai anggota DPRD) ada yang meminta uang kepada dia dari Kesekjenan PDIP," kata Kamarudin kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/2/2020).
Terkait permintaan uang itu, Kamarudin menegaskan, orang yang meminta tersebut merupakan suruhan Hasto.
"Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang salah satu ditangkap oleh KPK," katanya.
Padahal, kata Kamarudin, kliennya menyanggupi permintaan itu dengan catatan uang diberikan usai dirinya mendapat gaji pertama selaku anggota DPRD Kab Kampar.
"Rupanya jawaban akan membayar setelah gajian itu tidak disuka oleh kesekjenan. Maka keluarlah surat pertama menunda pelantikannya dari Yasonna Laoly selaku Menteri dan juga selaku Ketua DPP Hukum dan HAM PDIP," kata dia.