Jika Tak Ingin Disegel, Sebelum Dirikan Bangunan Harus Urus IMB
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurus izin sebelum mendirikan bangunan.
Hal itu disampaikan Kepala DPM-PTSP, Muhammad Jamil, melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan, Quarte Rudianto, Rabu (12/2/2020).
"Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan, kalau tidak siap- siap disegel Satpol PP. Selama ini masih banyak masyarakat yang sudah memulai pembangunan, baru izinnya menyusul, itu tidak boleh," tegasnya.
Dia menjelaskan, pembangunan baru bisa dimulai apabila masyarakat sudah mengurus IMB dan diperiksa, setelah keluar izin pelaksanaannya dari tim ahli bangunan gedung dan membayar retribusi sesuai Perda Kota Pekanbaru No 7 Tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Setelah semua selesai baru boleh membangun, sekarang ini banyak warga yang membangun dulu lantas setelah didatangi ke lokasi baru mereka mengatakan sedang mengurus," katanya.
Namun demikian, Quarte menyebut, kejadian seperti itu mungkin hanya karena ketidaktahuan saja, dia mencontohkan ada warga yang sudah mengurus IMB tapi baru sebatas mendapat resi saja sudah mulai membangun.
"Bisa jadi karena mereka tidak tahu, kadang ada warga yang mengurus baru mendapat resi saja tapi sudah mulai membangun. Bukan begitu, kalau masih resi itu belum boleh membangun hanya boleh melakukan persiapan saja seperti mendatarkan dan menimbun saja bukan memulai pembangunan. Karena kalau untuk memulai pembangunan harus keluar rekomendasi dari TABG," tutup Quarte.