Pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru

Pemprov Riau Didesak Segera Akhiri Kerja Sama dengan Lippo Karawaci

Pemprov Riau Didesak Segera Akhiri Kerja Sama dengan Lippo Karawaci

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dewan mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk segera mengambil sikap tegas terhadap PT Lippo Karawaci. Hal itu terkait dengan pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, Selasa (12/2/2020). Dikatakan dia, hingga kini pihak Lippo belum mau melakukan addendum terhadap kontrak kerja sama pengelolaan hotel yang beralamat di Jalan Diponegoro Pekanbaru itu.

"Sampai hari ini (kemarin,red) belum ada perkembangan. Makanya kita minta pemutusan kontrak, semua sudah sepakat," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Kata dia, Pemprov Riau telah melakukan negosiasi dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni lima tahun. Namun, Lippo juga tidak menyambut baik hal tersebut.

"Artinya kita ini dianggap remeh, bukan gubernur yang dianggap remeh, tapi rakyat Riau," pungkas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Riau tetap dengan kesepakatan semula untuk menutup sementara Hotel Aryaduta karena tidak adanya titik temu antara Lippo Group selaku pemilik hotel Aryaduta dengan Pemprov Riau selaku pemilik lahan.

Wakil ketua Komisi III, Karmila Sari mengatakan, pihaknya sudah terlalu sabar untuk menunggu kehadiran direksi atau komisaris dari Lippo Group guna membahas addendum kontrak kerjasama Pemprov dengan Lippo Group.

"Tapi malah yang mereka utus manager legalnya. Kita kan maunya direksi atau komisaris, jadi mereka bisa mengiyakan permintaan kita. Soalnya ini sudah terlalu lama, sejak 2016," kata Karmila belum lama ini.

Dijelaskan Karmila, selama ini pendapatan Pemprov atas lahannya yang dipakai Aryaduta hanya diambil angka minimal dari Lippo, yakni Rp200 juta pertahun.

Senada, Sekretaris Komisi III Eva Yuliana menambahkan, pihaknya sudah menerima surat dari Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau yang menyebutkan bahwa penutupan akan dilakukan pada akhir Januari 2020.

"Jadi kalau sampai tanggal 31 Januari tidak ada kepastian, kita harus tegas untuk menutup itu. Kalau perlu, dalam hearing yang akan datang kita akan memanggil kepala daerah supaya tahu masalah ini," tegas Politisi Partai Demokrat itu.



Tags DPRD RIAU