KPK Periksa Eks Kepala Sekretariat PDIP di Kasus Suap PAW Harun Masiku
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP, Irwansyah, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDIP Harun Masiku. Irwansyah bakal diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).
Selain itu, KPK memanggil satu saksi lain atas nama Donfri Jatmika. Donfri disebut sebagai mahasiswa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, Saeful yang disebut KPK sebagai pihak swasta serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.
Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.