FPI Bandingkan Penindakan Polisi Terhadap Laporan Abu Janda dan Jack Lapian
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan yang dibuat pihaknya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Sebab itu, pihaknya merasa kecewa, dan menilai institusi penegak hukum tersebut tebang pilih dalam menindak laporan yang masuk. Aziz menilai penolakan terhadap laporan yang diajukan pihaknya itu sebagai bukti ketidakadilan yang dilakukan oleh Polri selaku penegak hukum.
Padahal, Aziz mengklaim bahwa pihaknya telah memenuhi bukti-bukti sebagai syarat pelaporan terhadap Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi sekali lagi, di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini. Kita buktikan sekali lagi secara jelas nyata pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita. Padahal bukti cukup, keterangan jelas dan argumennya sudah kita bantah," kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) seperti dilansir dari Suaracom.
Berkenaan dengan, itu Aziz pun membandingkan dengan laporan yang kerap diajukan oleh orang-orang yang disebut sebagai bagian dari kelompok Ade Armando, seperti Abu Janda.
Menurut Aziz, Polri cenderung bersikap lebih mudah menerima laporan mereka daripada yang diajukan oleh FPI dalam beberapa perkara yang kekinian selalu ditolak.
"Kami mau belajar dari dia dan iri bagaimana caranya kebal hukum dan gimana rombongan mereka kalau laporan seperti Abu Janda, Jack Lapian langsung diterima bahkan UU ITE masuk, komplit lapor diproses. Tapi ketika dilaporkan tak diproses kita dalam tanda petik iri," katanya.
Sebelumnya, FPI menyatakan hendak melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial lewat chanel YouTube Realita TV.
Aziz menuturkan dalam acara dialog antara Rocky Gerung dan Ade Armando yang dipublikasikan channel YouTube Realita TV pada 3 Februari 2020, Ade Armando diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan menyebut FPI sebagai organisasi preman dan FPI 'bangsat'.
Diketahui, Permadi Arya alias Abu Janda pernah melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri pada Jumat (29/11/2019). Abu Janda menuding Ustaz Maaher menyebar ancaman pembunuhan terhadapnya di media sosial.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.