5 Fakta Tohap Silaban: Ajak Duel Polisi hingga Terancam 10 Tahun Bui
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Tohap Silaban, pria yang mengajak duel polisi resmi menjadi tersangka dan ditahan. Bagai nasi sudah menjadi bubur, Tohap yang telah meminta maaf atas perbuatannya itu tetap diproses hukum.
Kekinian Tohap terancam hukuman 10 tahun penjara bukan karena aksi viralnya yang melawan polisi, melainkan karena kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi memastikan kasus Tohap terus diproses hukum. "Untuk saat ini kasus masih berjalan ya," kata Arsya, Minggu (9/2/2020).
Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu. Pria yang merupakan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo) ini juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowie knife dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 335 KUHP berbunyi "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Berikut 5 fakta mengejutkan di balik sosok Tohap Silaban:
Kerja di Biro Jasa
Tohap Silaban diketahui bekerja serabutan di biro jasa.
"Tersangka kerja serabutan, banyak berkecimpung di biro jasa pengurusan pajak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Aktivis
Usut punya usut, Tohap Silaban juga pernah aktif sebagai relawan Joko Widodo (Jokowi). Dia tercatat sebagai Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo).
Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku tidak mengetahui apakah Tohap Silaban adalah seorang relawan Jokowi.
"Saya tidak mendapatkan informasi kalau itu. Tapi, informasinya, yang bersangkutan bekerja di biro jasa," ujar Yusri saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/2/2020).
Tohap juga seorang aktivis.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan bahwa Tohap adalah seorang aktivis. Hanya saja, Arsya tidak menjelaskan secara detail soal kegiatan Tohap di lingkungan aktivis tersebut.
"Iya yang bersangkutan seorang aktivis," imbuhnya.
Stres dan Emosional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Tohap Silaban, pemobil yang mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR), mengalami stres. Tohap juga disebut memiliki emosi yang tinggi.
"Yang bersangkutan, dia memang sedikit mengalami stres, emosinya tinggi," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Tohap ditangkap saat sedang menenangkan diri di kedai kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2) malam. Tohap ditangkap tanpa perlawanan.
Simpan Bowie Knife-Taser
Tohap Silaban, pengemudi mobil yang mengajak duel polisi, kedapatan menyimpan senjata tajam jenis bowie knife hingga taser di dalam tas.
"(Alasannya) untuk jaga-jaga diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan Tohap Silaban tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Atas hal itu, Tohap Silaban juga dikenai Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. "Katanya buat bela diri, digunakan sebagai senjata. Tapi kan senjata tajam jelas dilarang," kata Arsya.
Urine Negatif
Tohap telah menjalani tes urine. Hasilnya, urine Tohap negatif alkohol dan narkoba.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, "Cek urine negatif, saat itu yang bersangkutan tidak dalam pengaruh apa pun,"
saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).
Menurut Arsya, hal itu menunjukkan tersangka melakukan aksinya secara sadar. Arsya memastikan tersangka melakukan perbuatannya karena emosi ditilang oleh polisi. Padahal menurutnya tersangka secara sadar parkir di bahu jalan. "Emosi karena akan ditilang, padahal yang bersangkutan menunggu di tol untuk menghindari ditilang ganjil-genap," ujar Arsya.