LBH Pekanbaru Kecam Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa karena Nunggak Biaya

LBH Pekanbaru Kecam Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa karena Nunggak Biaya

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengecam tindakan beberapa sekolah yang menahan ijazah siswa lantaran menunggak biaya sekolah.

Ketua LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, menjelaskan bahawa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah yang seharusnya diberikan setelah siswa lulus sekolah. 

"Berdasarkan SOP dari Ombudsman, ada waktu 30 hari kerja untuk melengkapi dokumen kalau ada yang kurang, setelah berkas lengkap ada waktu 14 hari untuk verifikasi apakah ini merupakan pelanggaran atau bukan," Jelas Rian, saat mendampingi wali murid mendatangi Ombudsman RI, Rabu (5/2/2020) seperti dilansir dari haluanriau.co --jaringan Haluan Media Group--.


Pengakuan dari wali murid, sebut Rian, penahanan ijazah lantaran terkendala administrasi. "Dari situ para wali murid mengetahui apa yang menjadi masalah, ntah itu tunggakan dan total tunggakan berupa uang baju, buku dan uang bulanan," jelasnya.

Menurut Rian, regulasi yang diketahuinya tidak ada hak atau kewenangan yang memperbolehkan pihak sekolah menahan Ijazah. 

"Entah itu administrasi dan segala macamnya, karena negara di dalam Undang-Undang Republik Indonesia dan Sisdiknas bahwasanya biaya pendidikan peserta didik ditanggung oleh negara," tegasnya.

Jika masih ada keluhan yang sama, pihaknya akan mencarikan solusi terbaik dan akan siap mengawal prosesnya itu.