Kejari Kampar Gelar Tahap II Pengungkapan Kasus 29 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar menggelar pelimpahan tahap II pegungkapan kasus narkoba 29 kg sabu dan 30 ribu ekstasi hasil pelimpahan dari Mabes Polri dan Kejagung, Rabu (5/2/2020).
Kajari Kampar Suhendri SH, MH dalam keterangannya mengungkapkan kelima tersangka berinisial SD, R, SY, B dan B. Mereka ditangkap di beberapa lokasi.
"Tersangka SD ditangkap di wilayah Pandau Kecamatan Siak Hulu, tanggal 7 Oktober 2019, sehari setelahnya ditangkap lagi 3 orang tersangka berinisial R, SY dan B di salah satu penginapan di Pekanbaru. Setelah itu baru ditangkap inisial B di Inhil tanggal 11 Oktober 2019," ungkap Kajari didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Manulang SH, MH, Rabu petang.
Kajari memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan
SD di Pandau Jaya. Dari pengambangan kasus, kemudian ditangkap 3 orang lainnya di Pekanbaru dilanjutkan tersangka B di Inhil dengan barang bukti berjumlah 29 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
"Sabu-sabu kurang lebih 29 kg dan pil ekstasi kurang lebih 30.000 butir ekstasi dengan logo burung hantu, Minion dan berlogo kodok. Hari juga kita lakukan pemeriksaan dan lakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut. Kelimanya terancam hukuman mati," beber Suhendri.
Reporter: Ari Amrizal