KPK Panggil Zulkifli Hasan Terkait Suap Alih Fungsi Hutan di Riau Era Gubernur Annas
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPK kembali memanggil Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Zulhas dijadwalkan diperiksa besok. "Hari Kamis (6/2) untuk Pak Zulkifli Hasan. Ini pemanggilan yang kedua. Yang pertana katanya kan suratnya tidak sampai. Tapi yang ini kami meyakini suratnya sudah diterima. Kami punya dokumen tanda terimanya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
KPK berharap Zulhas memenuhi panggilan kedua ini. Ali menyebut keterangan Zulhas penting untuk mengungkap perkara ini.
"Kita tunggu besok, harapan kami Pak Zulkifli Hasan akan hadir memberikan keterangannya karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk lebih jelasnya perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," ujarnya.
Zulhas sebelumnya dipanggil pada Januari lalu, namun tak hadir. Ketika itu Zulhas dipanggil sebagai saksi untuk untuk tersangka korporasi PT Palma.
PT Palma merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.